Kota

Dishub Ambon Terus Tertibkan Parkir Liar di Depan Dian Pertiwi Poka

ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap praktik parkir liar di kawasan depan Dian Pertiwi, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan sejak awal pihaknya telah menegaskan bahwa area tersebut tidak diperbolehkan menjadi lokasi parkir karena tidak memenuhi persyaratan keselamatan

“Di Dian Pertiwi, Dinas Perhubungan sudah berusaha untuk menutup akses masuk. Sampai saat ini kita terus melakukan penindakan, karena sejak awal kita sudah sampaikan bahwa parkir di situ tidak boleh. Dari sisi persyaratan sangat berbahaya bagi keselamatan,” ujar Suitella kepada wartawan, Rabu (14/1/2026), di DPRD Kota.

Ia mengakui parkir liar masih terus terjadi lantaran masih adanya akses masuk ke kawasan Dian Pertiwi yang belum sepenuhnya ditutup.

“Kenyataannya tetap saja masih ada parkir liar karena akses masuk masih terbuka. Padahal, tahun kemarin saya bersama Pak Wali Kota Ambon, dan Kepala Satpol PP sudah bertemu langsung dengan pihak manajemen Dian Pertiwi untuk menyampaikan agar akses masuk itu ditutup,” ungkapnya.

Suitella juga menjelaskan di lokasi tersebut ditemukan berbagai praktik parkir ilegal, mulai dari jukir yang menggunakan tiket parkir hingga yang tidak menggunakan tiket sama sekali.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan pemerintah kota, hanya 27 ruas jalan resmi yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon.

“Kalau di luar 27 ruas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ambon, parkir liar itu tidak perlu dibayar. Kalau ada pungutan liar, masyarakat langsung laporkan ke pihak berwajib,” tandasnya.

Terkait rumor beredarnya ID card palsu yang digunakan oleh juru parkir (jukir) liar, Suitella menjelaskan, masyarakat dapat membedakan kartu identitas resmi dengan melihat cap dan tanda pengesahan dari perusahaan pengelola maupun Dinas Perhubungan.

“Untuk membedakannya, ID card resmi harus memiliki cap perusahaan atau dinas. Kalau ditemukan ID card palsu, harap segera dilaporkan. Nanti akan kita proses bersama pihak ketiga,” tandasnya.

Ia berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik parkir liar maupun pungutan tidak resmi, demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan