
Komisi I DPRD Ambon Bahas Sengketa Tanah di Pantai Halong, Sutrahitu: Dari Mana Tambahan 33 Ha itu?
ZonaInfo.id, Ambon – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa tanah antara Pemerintah Negeri (Pemneg) Halong dan Komando Armada IX, Selasa (13/1/2026).
Rapat dengar pendapat (RDP) ini turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, dan Camat Baguala.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon dan dipimpin Ketua DPRD Morits Tamaela dan Wakil Ketua Komisi I, Muhamad Fadli Toisutta.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong kepada Ketua DPRD Kota Ambon terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.
Fadli Toisutta menegaskan, DPRD tidak serta-merta memutuskan kepemilikan, namun menjalankan fungsi pengawasan dengan melihat kelengkapan administrasi dan dasar pertahanan hak dari masing-masing pihak.
“DPRD akan melihat dari sisi administrasi dan dasar pertahanannya seperti apa. Kita ingin semuanya terbuka dan jelas,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan kronologis sengketa tanah Pantai Halong secara rinci. Ia menjelaskan kehadirannya mewakili Raja Negeri Halong yang sedang berada di luar daerah, sekaligus sebagai anak negeri bersama Saniri Negeri Halong.
Sutrahitu mengungkapkan, pembangunan Pantai Halong, termasuk gazebo dan tugu, dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa tahun 2018–2019, tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk Angkatan Laut.
“Sejak proses pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2020, pihak Angkatan Laut meminta Pemerintah Negeri Halong melakukan pipanisasi air yang melewati kompleks TNI AL untuk menghindari kerusakan jalan akibat air limpasan.
Permasalahan mencuat pada Oktober 2020 saat dilakukan pengukuran lahan oleh BPN atas permintaan Angkatan Laut, yang kemudian mengklaim luasan lahan mencapai 58,5 hektare, padahal berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare. “Kami sangat terkejut. Dari mana muncul tambahan 33 hektare itu?,” ujarnya.
Sutrahitu menyoroti dampak sosial yang dirasakan masyarakat, mulai dari nelayan yang dipaksa keluar dari lokasi tambatan perahu, hingga aktivitas pemerintah negeri yang dilarang di kawasan Pantai Halong.
“Tujuan kami membangun pantai itu murni untuk kesejahteraan masyarakat. Sekarang justru masyarakat Halong tidak mendapat manfaat, sementara kios-kios disewakan oleh pihak lain,” tegasnya.
Sementara itu, Panglima Komando Armada IX Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo menjelaskan proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak tahun 1982, dan sertifikat diterbitkan pada tahun 1983, yang kemudian dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.
“Sertifikat tersebut menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan itu,” ujarnya.
Terkait pembangunan gazebo dan tugu, pihak Koarmada IX mengakui bahwa memang dibangun oleh Pemerintah Negeri Halong dan tidak dilarang saat itu, namun menurutnya hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar kepemilikan tanah.
Kepala Dinas Hukum Komando Armada (Koarmada) IX, Letkol Laut (H) Harjanto, S.H., menegaskan tanah tersebut telah terdaftar resmi sebagai BMN dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
Ia juga menyampaikan, persoalan ini telah beberapa kali dibahas di berbagai level pemerintahan, termasuk hingga DPR RI dan Pemerintah Provinsi Maluku, namun belum menemukan titik temu.
“Kami berharap dengan forum ini, komunikasi bisa dibangun lebih baik ke depan,” ujarnya.
Perwakilan BPN Kota Ambon, S.H. Assagaf, menjelaskan, permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong yang diajukan Kementerian Pertahanan masih dalam proses dan saat ini berada pada tahapan pengumuman selama 30 hari.
Ia menegaskan penerbitan sertifikat pengganti bukan proses pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru.
“Sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun data yuridis yang ada pada sertifikat sebelumnya. Ini murni proses administrasi,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan akan menindaklanjuti seluruh masukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan, dengan harapan sengketa ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepentingan negara. (ZI-21)
