Ragam

Satgas PPKPT Unpatti Sosialisasi Anti Kekerasan bagi Mahasiswa

ZonaInfo.id, Ambon – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Univesitas Pattimura menggelar sosialisasi anti kekerasan bagi mahasiswa.

Kegiatan berlangsung, Kamis, (27/11/2025) di Aula Rektorat Universitas Pattimura.

Universitas Pattimura Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd saat membuka kegiatan tersebut mengatakan Satgas PPKPT yang sebelumnya berfokus pada isu kekerasan seksual kini telah berkembang menjadi satuan tugas yang menangani enam bentuk kekerasan, yaitu kekerasan seksual, perundungan (bullying), intimidasi, diskriminasi, pelecehan verbal, kekerasan fisik, serta tindakan pemerasan atau kekerasan yang dirancang untuk merugikan pihak lain. Seluruh bentuk kekerasan tersebut memiliki potensi terjadi bukan hanya pada mahasiswa, tetapi juga dosen maupun tenaga kependidikan.

Rektor mengungkapkan kekerasan tidak selalu tampak secara fisik, namun juga dapat muncul dalam bentuk tekanan verbal, intimidasi, dan perundungan yang kerap terjadi dalam interaksi sehari-hari.

Ia mendorong mahasiswa untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami maupun disaksikan. “Ruang publik Universitas Pattimura terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Jika terjadi kekerasan, laporkan,” tegasnya.

Rektor berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi sarana edukasi yang efektif, mengingat jumlah mahasiswa Unpatti mencapai lebih dari 28.000 orang.

Rektor meminta mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dapat menyebarkan informasi kepada rekan-rekan lain demi memperluas pemahaman kolektif mengenai pentingnya mencegah kekerasan dalam segala bentuk. “Kekerasan yang dirancang untuk merusak ketenangan dan kenyamanan belajar adalah tindakan yang harus kita lawan bersama,” tandasnya.

Ketua Satgas PPKPT Universitas Pattimura Dr. Julista Mustamu, S.H, M.H. dalam laporan menjelaskan PPKPT Unpatti telah dibentuk sejak tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari lahirnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Seiring meningkatnya berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, kebijakan tersebut kemudian diperbarui melalui Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, yang memperluas cakupan kerja Satgas.

Menurut Mustamu, dengan regulasi baru tersebut, ruang lingkup kekerasan yang ditangani Satgas tidak lagi terbatas pada kekerasan seksual, tetapi meliputi enam bentuk kekerasan, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, intoleransi, perundungan/bullying, dan kebijakan atau tindakan diskriminatif yang merugikan sivitas akademika. Lingkup ini juga mencakup mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta mitra universitas.

Ia mengungkapkan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Satgas telah menangani lebih dari lima kasus kekerasan di lingkungan kampus. Meskipun jumlah yang dilaporkan tampak kecil, hal itu dinilai sebagai fenomena “gunung es,” mengingat masih banyak kasus kekerasan yang tidak terlaporkan. Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya pencegahan, edukasi, dan kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban, seperti layanan psikologi dan bantuan hukum.

Kegiatan ini juga dirancang sebagai bagian dari upaya memperkuat jejaring layanan terpadu dengan mitra pemerintah, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, serta Komnas HAM Perwakilan Maluku. Kolaborasi tersebut, menjadi kunci menghadirkan Unpatti sebagai kampus yang aman, inklusif, dan responsif gender.

Ia mengapresiasi dukungan penuh pimpinan Universitas Pattimura, termasuk Rektor dan para Wakil Rektor, yang selama ini konsisten memberikan ruang bagi Satgas menjalankan mandatnya.

Ia menegaskan rekomendasi Satgas bersifat mengikat, dan selama ini telah berdampak nyata, termasuk penjatuhan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan, baik dosen maupun mahasiswa.

Di dalam kegiatan ini pula dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama antara Universitas Pattimura dengan Kepolisian Daerah Maluku, Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku. (ZI-21)