Lintas Daerah

Amahai Jadi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 di Maluku Tengah

ZonaInfo.id, Malteng – Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Setda Maluku Tengah, Zahlul Ihsan mewakili Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, membuka pelaksanaan penilaian desa bebas antikorupsi, Senin (17/11/2025) di gedung Mae Lou Eko Negeri Amahai.

Hadir tim penilai dari Pemerintah Provinsi Maluku yang dipimpin Ny. Selfi Ivakdama, yang juga merupakan Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Maluku, sekaligus mewakili Sekda Maluku sebagai ketua tim.

Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Zahlul Ihsan mengatakan suatu kehormatan bagi Negeri Amahai, karena terpilih sebagai lokus penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025.

Ia mengatakan penilaian desa antikorupsi bukan semata agenda administratif, melainkan gerakan membangun budaya integritas, keterbukaan, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

Kompetisi ini adalah ajang positif agar setiap negeri terus berlomba-lomba memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan pengelolaan keuangan, pelayanan publik, pengawasan, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal yang mendukung nilai-nilai antikorupsi.

Kepada Pemerintah Negeri Amahai, Bupati berharap dapat mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang faktual, lengkap, dan sesuai kebutuhan penilaian. Tunjukkan komitmen dan kerja nyata yang selama ini telah dilakukan.

Menurutnya, Negeri Amahai memiliki potensi besar untuk menjadi role model bagi negeri-negeri lain di Kabupaten Maluku Tengah dalam membangun budaya antikorupsi yang kuat dan berkelanjutan.

“Dengan semangat kebersamaan, saya yakin Negeri Amahai dapat memberikan hasil terbaik dan mengharumkan nama Maluku Tengah, Jadikan proses penilaian ini sebagai ruang pembelajaran, penguatan kapasitas, serta dorongan untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan negeri,” tandasnya.

Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Maluku yang telah memberikan pendampingan, bimbingan, dan penilaian. Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar bagi terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, bersih, dan melayani. (ZI-21)