
Pemkab Malteng Sampaikan KUA PPAS 2026 ke DPRD, Target Pendapatan Rp1,5 Triliun
ZonaInfo.id, Malteng- Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memyampaikan Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 ke DPRD setempat, Selasa (18/11/2025).
Nota KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 disampaikan Sekretaris Daerah Maluku Tengah, Rakib Sahubawa dalam rapat paripurna DPRD Maluku Tengah.
Sahubawa yang membacakan sambutan Bupati Zulkarnain Awat Amir menjelaskan pada Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Maluku Tengah mengalami pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp.177.030.099.000 (Serataus Tujuh Puluh Tujuh Miliar Tiga Puluh Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau 11,5% dari jumlah TKD tahun 2025.
“Penurunan ini tentunya cukup signifikan dan memberi dampak langsung terhadap ruang fiskal kita, sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian kebijakan, penyelarasan program, serta penguatan tata kelola anggaran agar tetap mampu menjaga keberlanjutan pelayanan dasar dan pelaksanaan program prioritas daerah,” ujarnya.
Dengan kondisi fiskal tersebut, Pemerintah Daerah menetapkan target pendapatan tahun 2026 sebesar Rp.1.501.461.583.000 (Satu Triliun Lima Ratus Satu Miliar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah), dengan asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.86.017.920.000 (Delapan Puluh Enam Miliar Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Sementara target belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.1.500.461.583.000 (Satu Triliun Lima Ratus Miliar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Bupati mengatakan dalam belanja tersebut, pemerintah daerah juga wajib mengakomodir pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu yang jumlahnya terus bertambah seiring kebijakan nasional.
“Kondisi fiskal Tahun 2026 jelas berpotensi mempersempit ruang Gerak kita dalam membiayai pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan program-program prioritas sebagaimana telah dirumuskan dalam RPJMD,” tandasnya.
Bupati mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untum memperkuat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, bersama seluruh perangkat daerah, untuk meningkatkan PAD secara terarah, realistis, dan terukur. Namun upaya peningkatan PAD tidak boleh membebani rakyat. Pemerintah daerah harus memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang adil, yang memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, bukan malah menekan kehidupan mereka.
Menurut Bupati perlunya juga mendorong inovasi pendapatan, optimalisasi aset daerah, perbaikan tata kelola retribusi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat membuka peluang pendapatan baru.
“KUA–PPAS Tahun 2026 yang kami sampaikan hari ini merupakan pedoman awal untuk menyusun APBD yang responsif, realistis, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini mengarahkan agar setiap rupiah yang kita kelola benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku Tengah,” tandasnya.
Bupati berharap pembahasan KUA–PPAS Tahun 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat berjalan dengan baik, lancar, dan penuh semangat kemitraan. (ZI-21)
