Kota

Hadiri WAJAR, Warga Keluhkan Klaim JHT dan Pengurusan KIS

ZonaInfo.id, Ambon – Sejumlah warga Kota Ambon mengeluhkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa dilakukan dan pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Keluhan disampaikan saat menghadiri program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), Jumat (10/10/2025), di Balai Kota.

“Yang mempunyai kartu sudah meninggal, sesuai aturan ketenagakerjaan, jika peserta meninggal, tidak bekerja, atau di-PHK, itu bisa dilakukan klaim, ternyata tidak bisa diklaim, kita sudah bicara ke pihak ketenagakerjaan. Kita minta kira-kira solusi yang seperti apa?,” tandas, bapak Sinaga.

Hal yang sama juga disampaikan oleh ibu Mairuhu. “Beta minta solusi terkait dengan pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh bapak Sinaga,” ujarnya.

Ia juga menanyakan, apakah pihak keluarga bisa mendapatkan SK PPPK milik almarhum anaknya?

“Almarhum anak saya sudah tembus PPPK, yang ingin beta tanyakan, apakah SK bisa diberikan kepada kami?,” tandasnya.

Selanjutnya Kiki dari Gudang Arang, mengeluhkan pelayanan pengurusan KIS yang lamban.

“Beta sudah kasih masuk surat di Dinas Sosial, kasih ke ibu sekretaris dari bulan Juni, dia bilang nanti dimasukkan, dan bulan Agustus sudah keluar, tapi beta tunggu-tunggu sampai sekarang belum keluar KIS-nya. Beta pi di Capil tanya KIS-nya sudah aktif atau belum, dari Capilnya bilang, sudah aktif ambil di Dinas Sosial sudah, tetapi pas beta naik, dari Dinas Sosial bilang seng ada nama,” ungkapnya.

Merespons keluhan warga, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, Vedya Kuncoro mengatakan dirinya akan membantu untuk memproses klaim JHT maupun pengurusan KIS.

“Jadi Pak Sinaga dengan Ibu Mairuhu, tadi beta sudah komunikasi dengan BPJAMSOSTEK, mereka disupplai data dulu tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mereka akan menunjukan status keanggotaan BPJAMSOSTEK mereka seperti apa, baru nanti kami tindak lanjuti, jadi nanti kita minta NIK, nomor HP, sama tanggal kematiannya. Nanti saya bantu prosesnya,” ujar Kuncoro.

Sementara menyangkut KIS, Kepala Dinas Sosial, Wendy Pelupessy menjelaskan tentang prosedur pengurusannya.

“Pak Kiki, untuk mendapatkan KIS ada prosedurnya, mendapat KIS itu seluruh data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ketika pak Kiki punya nama masuk di dalam DTSEN tersebut dan masuk di Desil 1-5, dia langsung terkonek dengan BPJS atau KIS, tetapi jika nama tidak masuk pada Desil 1-6, berarti pak kiki belum berhak menerima KIS. Mungkin belum diusulan dari desa atau kelurahan, pak Kiki nanti sebentar ke kantor lalu kita nanti lihat,” ujarnya.

Sekkot, Robby Sapulette juga meminta pimpinan OPD untuk membantu menyelesaikan keluhan warga.

“Pak Kadis Naker, tolong dibantu supaya BPJAMSOSTEK dari para almarhum bisa ditindaklanjuti. Setelah ini baik pak Sinaga dan Ibu Mairuhu berurusan dengan Pak Kuncoro,” ujarnya.

Terkait dengan KIS, Sapulette menjelaskan Pemerintah Kota sementara melakukan validasi dan verifikasi data-data BPJS Kesehatan.

“Kemarin kita baru kumpul dengan para kadis, raja, lurah, nantinya warga yang belum dicover oleh BPJS itu melalui Pemerintah Negeri, Desa, Lurah itu untuk disampaikan kepada operator dan diinput untuk mereka dicover oleh BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan, setelah ini supaya kita kroscek data itu, kalau tidak juga mungkin ada alternatif lain kalau belum tercover BPJS Kesehatan,” tandasnya. (ZI-21)