Lintas Daerah

Rancangan Perubahan KUA-PPAS SBB 2025 di Tangan DPRD, Ini Harapan Bupati

ZonaInfo.id, SBB – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten SBB TA 2025 sudah di tangan DPRD setempat.

Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten SBB TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD SBB, Jumat (8/8/2025), kepada Ketua DPRD setempat, Andarias H Kolly.

Bupati dalam pidatonya menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran 2025 diarahkan pada penyesuaian kebijakan belanja daerah, penyesuaian dan atau penambahan anggaran pada program atau kegiatan yang berdampak kepada masyarakat yang mendesak, serta penganggaran belanja untuk mendanai kegiatan yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan yang sebelumnya belum dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2025.

Penyesuaian juga untuk belanja pada kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja SKPD, peningkatan belanja yang dapat membantu mengakselerasi perekonomian daerah, serta prioritas belanja untuk peningkatan standar pelayanan minimal dan infrastruktur pelayanan publik.

Bupati mengatakan kesepakatan dan penetapan dokumen tersebut penting artinya dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil rakyat.

Ia menjelaskan sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, terdapat dampak yang sangat besar terhadap APBD Kabupaten SBB, sehingga terdapat penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Oleh karena itu, kata Bupati, langkah efektifitas dan efisiensi belanja dilakukan untuk lebih memprioritaskan belanja daerah yang bersifat wajib dan mengurangi belanja yang bersifat pendukung.

Bupati menjelaskan ringkasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:

  1. PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan Daerah direncanakan dalam Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.046.271.770.500,- (Satu triliun empat puluh enam milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah), dan setelah perubahan sebesar Rp. 964.445.134.500,- (Sembilan ratus enam puluh empat milyar empat ratus empat puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah). Rinciannya:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebelum perubahan sebesar Rp.21.000.000.000,- (Dua puluh satu milyar rupiah) dan setelah perubahan sebesar Rp.20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah).
  2. Pendapatan Transfer, Sebelum Perubahan sebesar Rp. 1.009.446.770.500,- (Satu triliun Sembilan milyar empat ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dan setelah perubahan Rp. 929.120.134.500,-(Sembilan ratus dua puluh sembilan milyar seratus dua puluh juta seratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah).
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebelum perubahan sebesar Rp. 15.325.000.000,- (lima belas milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan setelah perubahan Rp. 15.325.000.000,-(lima belas milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
  4. BELANJA DAERAH

Adapun belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.043.521.770.500,- (Satu triliun empat puluh tiga milyar lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah), dan pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.032.679.480.379,- (Satu triliun tiga puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Rinciannya sebagai berikut:

1.Belanja Operasi

Sebelum perubahan belanja direncanakan sebesar Rp. 772.215.696.350,-(Tujuh ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus lima belas juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 801.361.669.686,- (Delapan ratus satu milyar tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).

2.Belanja Modal

Sebelum perubahan belanja modal direncanakan sebesar Rp. 108.710.111.650,-(Seratus delapan milyar tujuh ratus sepuluh juta seratus sebelas ribu enam ratus lima puluh (enam puluh rupiah) dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 67.058.847.739,-tujuh milyar lima puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).

3.Belanja Tidak Terduga

Sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp. 8.000.000.000,-(Delapan milyar rupiah); dan setelah perubahan dianggarkan sebesar dianggarkan sebesar Rp. 8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah).

4.Belanja Transfer

Sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp. 154.595.962.500, dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 156.258.962.954. (Seratus lima puluh enam milyar dua ratus lima delapan juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

  1. Pembiayaan Daerah

Kebijakan pembiyaan daerah diprioritaskan untuk menutup defisit atau pemanfaatan surplus. Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2024, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp Rp.0 (nol) dan setelah perubahan dianggaran sebesar Rp 70.984.345.879 (Tujuh puluh milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp.2.750.000.000,-(Dua milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp.2.750.000.000,-(Dua milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Penerimaan pembiayaan yang menampung Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar 70.984.345.879,- (Tujuh puluh milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah), setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.2.750.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), maka diperoleh pembiayaan Netto sebesar Rp. 68.234.345.879,- (Enam puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah), sehingga Posisi Perubahan Anggaran Tahun 2025 adalah berimbang.

Bupati berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dapat diterima, dibahas dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya dapat disetujui bersama.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, Sekretaris Daerah, Alvin Leverne Tuasuun, Wakil Ketua II DPRD SBB, Abdul Rauf Latulumamina, PLT Sekretaris DPRD SBB, Sahrir. A. Mahulette, Para Asisten dan Staf Ahli Setda, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemda SBB dan Para anggota DPRD SBB. (ZI-14)