
Pemkot Ambon Akan Batasi Jam Malam bagi Anak-anak Usia Sekolah
ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon akan menerbitkan aturan tentang pembatasan jam malam bagi anak-anak usia sekolah. Jam 10 malam anak-anak dilarang berkeliaran.
“Dari jam 10 malam tidak boleh ada lagi anak-anak yang berkeliaran di Kota Ambon, kemudian kita wajibkan kembali, wajib belajar jam 7-9 malam,” ujar Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, usai menghadiri perayaan Hari Anak Nasional Kota Ambon tahun 2025, Rabu (23/7/2025), di Zest Hotel.
Ia mengatakan Pemkot Ambon akan membangun tempat bermain di ruang-ruang publik bagi anak-anak.
“Kita akan memastikan mereka terfasilitasi untuk semua program-program Pemerintah, misalnya taman bermain, kartu identitas anak, dan akte kelahiran. Saya sudah memerintahkan untuk seluruh OPD terkait untuk mewujudkan ini,” tegas Wattimena.
Lanjutnya, anak-anak juga butuh perlindungan terhadap tindakan-tindakan kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan anak.
“Kita akan mengerahkan OPD-OPD untuk memastikan ruang terbuka publik, anak-anak dijamin untuk ada di sana, mereka juga memastikan anak-anak bisa memperoleh pendidikan dan jam belajar yang baik,” ungkapnya.
Wali Kota memerintahkan instansi terkait untuk memastikan lingkungan sekolah, kios-kios di sekitar sekolah di Kota Ambon, tidak boleh menjual rokok.
“Kami akan membatasi iklan-iklan rokok, di rumah makan, dan restoran yang dikunjungi oleh anak-anak. Kita akan menata itu agar lebih ramah anak,” tegas Wattimena.
Ia akan pastikan, hal-hal tersebut dapat terealisasi agar anak-anak di Kota Ambon bisa menjadi hebat untuk Indonesia Maju 2025. (ZI-21)