Kota

Kadishub Kota Ambon Imbau Masyarakat Taati Marka dan Rambu Lalu Lintas

ZonaInfo.id, Ambon – Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Yan Suitela mengimbau masyarakat untuk menaati marka jalan dan rambu lalu lintas.

“Sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009, ada rambu dan tidak, itu ditandai dengan marka jalan dan rambu lalu lintas,” ujar Suitella kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Ia menjelaskan, kewenangan Dinas Perhubungan pada waktu siang hari hanya sebatas gembos ban atau menyampaikan peringatan kepada pengguna kendaraan yang melanggar marka dan rambu lalu lintas.

“Kalau malam kita gembok ban itu beda lagi, tapi di Perda ada terkait parkir nginap. Proses tilang itu hanya sebatas angkutan barang dan angkutan kota,” tandas Suitela.

Soal penertiban parkir di depan Maluku City Mall (MCM), Suitela mengatakan segala cara sudah dilakukan, tetapi sia-sia. Parkiran tetap jalan.

“Segala cara sudah kita pakai, mulai dari gembos ban, penambahan rambu, tulisan bahkan ada lantas yang mengatur area tersebut tetapi semuanya sia-sia. Kita imbau masyarakat taati marka dan rambu,” ujarnya. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan