
BPK Maluku Serahkan LHP LKPD Kota Ambon 2024, Berikan Opini WDP
ZonaInfo.id, Ambon – Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kota Ambon tahun 2024.
Penyerahan berlangsung, Kamis (26/6/2025), di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Hadir Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Sekkot Ambon, Roby Sapulette, Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, Kepala BPKAD, Joppie Silanno, Sekwan DPRD Kota Ambon, Apries Gazpers, serta tim penilai BPK.
Haryanto dalam sambutannya menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Kota Ambon Tahun 2024.
“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenal kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan ialah: (a) Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; (c) apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta (d) apakah pengungkapan Catatan atas Laporan Keuangan (CalK) telah memadai. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
“Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” jelas Haryanto.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Ambon Tahun 2024, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2024 dan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut, diantaranya:
- Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan penyajian nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024 tidak dapat diyakini kewajarannya.
- Realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang pada BPKAD tidak dapat diyakini kebenarannya.
- Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan reallsasi Belanja Makanan dan Minuman tidak dapat diyakini kebenarannya serta risiko timbulnya masalah hukum atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman yang belum dibayarkan ke penyedia.
- Pemerintah Kota Ambon belum melaksanakan pengelolaan Aset Tetap sesuai ketentuan di antaranya pengeluaran setelah perolehan awal dengan beban penyusutannya belum dikapitalisasi ke aset induknya sehingga mengakibatkan penyajian Aset Tetap tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Ambon tanggal 31 Desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Ambon,” tandas Haryanto
Ia menyampaikan apresiasi, atas upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon.
“Hal ini tercermin dari peningkatan opini atas LKPD dari Disclaimer pada tahun sebelumnya menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Meski demikian, Opini WDP ini menandakan masih ada “pekerjaan rumah” yang harus segera diselesaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ambon,” ujar Haryanto. (ZI-21)