
Ratusan Kios 24 Jam Ilegal Beroperasi di Ambon, Disperindag Akan Lakukan Hal Ini
ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 112 Kios 24 Jam ilegal beroperasi. Para pemilik pun tidak memiliki KTP Kota Ambon.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Josias P. Loppies menegaskan pihaknya akan meminta para pemilik kios 24 jam (Pondok Hijau/Biru) untuk mengurus izin Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kita memaksakan mereka untuk mengurus NIB dan mereka harus punya kontribusi untuk Pemerintah Kota Ambon,” tandas Loppies kepada wartawan, Jumat (21/6/2025), di ruang Unit Layanan Administrasi (ULA), Balai Kota.
Disperindag Kota Ambon sudah melakukan pendataan terhadap 112 Kios 24 Jam, dan menyampaikan juga kepada Komisi II.
“Dari Dinas Indag sudah melakukan pendataan kerja sama dan koordinasi dengan Lurah dan Kades, kemarin kita sudah mendapatkan data, kita juga sudah sampaikan ke Komisi II DPRD Kota Ambon, bahwa ada 112 Kios 24 jam yang terbagi di beberapa Kecamatan di Kota Ambon,” jelas Loppies.
Loppies mengungkapkan, 112 pemilik kios 24 jam ini tidak mempunyai izin NIB, dan KTP para pemilik berasal dari Sulawesi.
“Kalau mereka mau buka usahakan harus punya izin. Kalau pemiliknya tunggal dia harus seperti Indomaret. Selama ini tidak ada izin resmi, seharusnyakan ada izin resmi supaya itu juga menjadi pendapatan bagi Kota Ambon. Nah, ini kita sudah dapat data, kita akan adakan rapat dengan pak Sekkot, dan kita akan undang mereka,” tandasnya.
Lanjut Loppies, selama ini para pemilik kios tidak mempunyai kontribusi apa-apa untuk Kota Ambon.
“Jadi mereka ini kan datang minta izin sewa di masyarakat punya lokasi, masyarakat memberi izin, sehingga mereka bisa membuka usaha di situ. Nah kita cari jalan keluar seperti apa?, kita sudah dapat data dan kita sudah sampaikan ke Komisi II DPRD Kota terkait data tersebut, dan kita akan rapat dengan pak Sekkot sulu. Setelah itu, nanti kita akam dalami dengan pak Wali Kota kebijakan seperti apa yang nanti diambil,” ujarnya. (ZI-21)