Politik

Ikram Umasugi-Sudarmo Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru

ZonaInfo.id, Buru – Ikram Umasugi-Sudarmo akhirnya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025-2030.

Penetapan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati itu disahkan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Buru yang digelar di Aula Hotel Grand sarah, Kamis pagi (8/5/2025).

Rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 itu dihadiri Sekda Muh Ilyas Hamid, Kapolres AKBP Sulastri Sukijang, Dandim 1506 Namlea, Komisioner Bawaslu Buru dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Rapat yang dihadiri lengkap seluruh komisioner KPU diawali dengan penetapan Berita Acara Nomor 140/PY.02. I-BA/8104/2025, tentang penetapan pasanga calon terpilih.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 58 Tahun 2035, tentang Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih.

Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz yang memimpin rapat pleno terbuka menegaskan, menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024 Nomor Urut 2 Ikram Umasugi dan Sudarmo dengan perolehan suara sah sebanyak 22.408 (Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan) atau 28,65% (Dua Puluh Delapan Koma Enam Puluh Lima Persen) dari total Suara Sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.

Sementara itu, anggota DPRD Buru, Muh Rustam Fadly Tukuboya yang ditemui usai rapat pleno tersebut, menjelaskan, keputusan KPU itu akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno DPRD Kabupaten Buru yang akan berlangsung Jumat esok. (ZI-18)