Hukum & Kriminal

Hindari Pemeriksaan Anggaran Pilkada Rp33 M, Bendahara Suruh Bakar Kantor KPU Buru

ZonaInfo.id, Namlea – Rahmawati Heluth (RH) alias Ama (48 tahun) menyuruh membakar Kantor KPU Kabupaten Buru untuk menghindari pemeriksaan anggaran Pilkada Buru sebesar Rp33 miliar oleh Inspektorat KPU RI.

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada pada Jumat 28 Februari 2025 dini hari lalu pukul 02.50 WIT.

Dalam peristiwa yang menghebohkan masyarakat itu, Ama yang adalah Bendahara KPU Kabupaten Buru ini dibantu oleh Mantan Ketua PPK Fenalisela, Suhardi Buton (SH) alias Sadli (45 tahun) dan seorang warga asal Banda Naira yang tinggal di Namlea, Abupa Tan (AT) alias Ode (42 tahun).

“Pengakuan dari tersangka RH, kalau pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru itu inisiatif dia dengan dua tersangka lainnya, AT dan SB,” jelas Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang di Mapolres, Sabtu siang (19/4/2025).

Ungkap Sulastri, kalau Kantor KPU Buru sengaja dibakar untuk menghindari pemeriksaan atau audit keuangan anggaran Pilkada Buru sebesar Rp33 miliar oleh Inspektorat KPU RI.

Selain itu, untuk menghilangkan semua dokumen pertanggungjawabkan penggunaan anggaran Pilkada Buru.

“Ini motiv mereka guna melakukan pembakaran Kantor KPU,” tandas Sulastri.

Atas perbuatan tersebut, Ama, Sadli dan Ode dijerat pasal  187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sulastri menjelaskan, sesuai barang bukti dan keterangan beberapa orang saksi, peran Ama yang merencanakan peristiwa kebakaran itu. Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan Sadli dan Ode.

Sadli Dan Ode di hadapan penyidik mengaku kalau Ama yang punya ide membakar Kantor KPU. Selanjutnya Ama meminta bantuan Sadli dan Ode untuk memuluskan niatnya itu.

Kasat Reskrim, AKP Kadek Dwi P.Putrayang saat jumpa pers turut mendampingi Kapolres, juga menjelaskan, rencana membakar diawali dengan pertemuan Ama, Sadli dan Ode di Rumah Makan Alfamily dan Pantai Laraba, Jikukecil, Namlea, pada 17 Februari.

Dilanjutkan lagi dengan pertemuan ketiga tersangka ini di Siren Cafe  pada 20 Februari, pukul 15.00 WIT.

Usai mematangkan rencana itu, Ode diberi uang dua ratus ribu untuk membeli pisau cater, sarung tangan dan benang wol.

Kemudian Ama menghubungi keponakannya untuk membeli bensin tiga jerigen dan minyak tanah satu jerigen ukuran lima liter lalu disimpan di rumah Ama.

Sulastri turut menjelaskan, kalau rencana awal Kantor KPU Buru akan dibakar pada 24 Februari. Namun tertunda dan direncanakan ulang tanggal 27 Februari.

Bensin dan minyak tanah di rumah Ama telah diambil oleh Sadli dengan menggunakan sepeda motor.

Pada tanggal 27 Februari itu, ketiga tersangka ini kembali bertemu pukul 15.00 WIT dan lanjut lagi pada pukul 21.00 WIT  di Alun-alun Bupolo untuk membahas bagaimana akses masuk ke Kantor KPU di malam hari.

Pada malam itu, Ama dan Sadli duluan datang ke kantor KPU dengan dalih akan mengambil Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pilkada Kabupaten Buru.

Setibanya di halaman Kantor KPU, Ama dan Sadli hanya sesaat berada di pos jaga yang saat itu ditunggui Zulkifli Awan.

Keduanya menanti kedatangan seorang staf di bagian Sekretaris Keuangan KPU, Yunita Mahira yang memegang salah satu kunci ruangan kerja Ama.

Setelah Yunita tiba, mereka lalu memasuki ruang dalam KPU. Ama dan Yunita pergi ke ruang kerja perbendaharaan dan umum.

Sedangkan Sadli diam-diam pergi di ruang aula dan dengan sengaja membuka gerendel salah satu jendela.

Setelah itu Ama, Sadli dan Yunita meninggalkan Kantor KPU. Ama dan Yunita kembali ke rumah sedangkan Sadli pergi menemui Ode.

Selanjutnya, pada pukul 02.15 WIT, Sadli dan Ode secara diam-diam datang lagi ke kantor KPU lewati bagian belakang.

Keduanya masuk ke kantor lewati jendela aula dan tidak diketahui oleh Zulkifli yang sudah tertidur di pos jaga depan kantor.

Ode dan Sadli telah nembekali diri masing masing dengan dua jerigen bensin yang telah dicampur minyak tanah.

Sadli dan Ode lalu menyiram bensin bercampur minyak tanah di beberapa ruangan.

Ode juga sempat naik ke atas plafon lalu menyiram dengan bensin dan minyak tanah yang telah tercampur.

Dengan keahliannya, Ode lalu membakar Kantor KPU. Ia dan Sadli dengan aman pergi meninggalkan kantor.

Beberapa saat kemudian, tepatnya pukul 02.50 WIT terdengar ledakan keras dan disusul dengan kebakaran hebat di 13 ruangan dalam Kantor KPU.

Dua hari setelah kejadian yang menghebohkan itu, Ode bepergian ke Ambon, lalu menuju Kota Bau Bau.

Setelah peran dan keterlibatannya terungkap, sejumlah personil Polres Buru dikirim ke Kota Bau Bau untuk menangkap Ode.

Namun Ode bergerak lebih cepat dan telah menuju Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Akhirnya Ode berhasil ditangkap di Donggala tanpa perlawanan.

Setelah itu, ia dibawa lagi ke Namlea dengan menggunakan KM Ngapulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai eksekutor pembakar Kantor KPU.

Menjawab wartawan kemungkinan akan  ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa pembakaran itu, dan apakah itu inisiatif sendiri Ama, Sulastri sangat berhati-hati menjawabnya.

Ia sempat berujar singkat, untuk sampai ke situ, masih belum bisa dipastikan. “Tetapi tentunya kami tetap berupaya untuk melakukan penyelidikan,” ujar Sulastri.

Ditanya lagi, apakah ada aktor lain di balik peristiwa itu, dengan nada mantap Sulastri menyatakan sudah pasti dan akan dibongkar tuntas sampai ke akar-akarnya.

Dalam penanganan kasus itu, Sulastri dan jajarannya serta dibantu tim Inafis Polda Maluku dan tim lababoratoroum forensik Polda Sulsel hanya membutuhkan waktu 45 hari sampai kasusnya terungkap dengan ditangkapnya  Ama, Sadli dan Ode. (ZI-18)

Tinggalkan Balasan