
Soal PPNPN PSDKU MBD, Begini Penjelasan Warek Bidang Akademik Unpatti
ZonaInfo.id, Ambon – Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura, Prof. Dr. Dominggus Malle, S.Pt, M.Sc memberikan penjelasan terkait keluhan salah seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Keluhan PPNPN PSDKU berinisial IAS soal gaji dan THR itu, diberitakan salah satu media online di Ambon, pada Sabtu (15/3/2025), dengan judul, “Unpatti menuju World Class University, kampus elit THR sulit”.
Malle dalam keterangan pers kepada wartawan, di Gedung Rektorat Unpatti lt3, Rabu (19/3/2025), menjelaskan sesuai SK Rektor Nomor 59/UN13/SK/2025 tidak ada PPNPN PSDKU MBD yang berinisial IAS.
Malle menjelaskan lagi, sesuai dengan kontrak kinerja yang dibuat antara PPNPN dan pihak Universitas Pattimura (Unpatti) dalam hal ini PSDKU pada pasal 8 disebutkan, PPNPN wajib mentaati jam kerja, dan apabila kehadirannya kurang dari 75% dalam 1 bulan maka tidak dibayarkan gajinya.
“Jika terdapat PPNPN lainnya yang disinyalir sebagaimana pemberitaan dimaksud maka sesuai ketentuan sebagaimana yang disebutkan pada poin sebelumnya pasti tidak akan dibayarkan gajinya,” tandasnya.
Namun dengan demikian, lanjut Malle, Unpatti mempunyai kebijakan terkait dengan PPNPN yang bekerja di PSDKU MBD maupun Kabupaten Aru. “Dimana mereka berhalangan kembali untuk menjalankan tugas, karena alasan tertentu dan yang bersangkutan masih di Ambon maka mereka boleh melapor ke kantor Pusat PSDKU Unpatti di Poka,” jelasnya.
Terkait dengan THR, kata Malle, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 tahun 2025 tidak disebutkan bagi PPNPN tenaga teknisi dan tenaga administrasi, yang disebutkan hanya bagi PPNPN dalam jabatan.
“Dengan demikian akibat dari efisiensi anggaran berdampak pada keuangan PSDKU yang mengalami defisit atau minus,” ungkapnya.
Ia menambahkan sumber pembiayaan dana THR pada anggaran APBN pada sub bagian belanja pegawai, yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
“Jadi seperti yang disampaikan tadi bahwa ketentuan itu tidak secara implisit, tidak berlaku bagi PPNPN tenaga teknisi dan tenaga administrasi,” tandas Malle. (ZI-21)