ZonaInfo.id, Masohi – Komisi I DPRD Maluku Tengah (Malteng) memberikan perhatian khusus terhadap pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni pembentukan Kabupaten Seram Utara Raya dan Kabupaten Leihitu.
Langkah ini dimulai dengan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri guna berkonsultasi mengenai rencana pencabutan moratorium pemekaran DOB.
Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Tengah, Abdul Kadir Pellu, menegaskan komitmen Komisi untuk menjawab harapan masyarakat terkait pemerintahan otonom yang dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Maluku Tengah.
Pellu melanjutkan, pekan lalu, Komisi I telah menyelesaikan kunjungan kerja ke Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri, yang merupakan bagian dari upaya memperjuangkan pemekaran Kabupaten Seram Utara Raya dan Kabupaten Leihitu.
Komisi I berharap agar seluruh elemen masyarakat di wilayah tersebut dapat mendukung percepatan pemekaran dusun ke negeri dan negeri menjadi kecamatan.
Harapannya, begitu moratorium pemekaran DOB dicabut, seluruh persyaratan teknis untuk pemekaran Kabupaten Seram Utara Raya dan Kabupaten Leihitu sudah terpenuhi, sehingga dapat segera terlaksana dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Pellu mengatakan, untuk DOB Kabupaten Seram Utara Raya, telah ada legitimasi dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Jika persyaratan pemekaran sudah lengkap, DPRD hanya menunggu pencabutan moratorium untuk segera melaksanakan pemekaran. Dukungan serupa juga diharapkan untuk pemekaran Kabupaten Leihitu.
Pellu menyampaikan salah satu syarat pemekaran Kabupaten adalah memiliki minimal empat kecamatan, yang juga menjadi fokus perjuangan dalam pemekaran dusun menjadi negeri.
Ia berharap masyarakat mendukung penuh proses ini demi pemenuhan syarat pemekaran. (ZI-21)