ZonaInfo.id, Ambon – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendatangi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Saat di Kantor BPIP, Martina Rumahlatu dan Armando Pentury yang mewakili pengurus, diterima salah satu panitia seleksi calon Paskibra tingkat nasional bernama Leo dan tim dokter seleksi.
Rumahlatu dan Pentury mendatangi panitia seleksi untuk meminta penjelasan terkait calon Paskibraka tingkat Provinsi Maluku bernama Kristina Lumatalale yang dieleminir padahal ia memiliki nilai tertinggi dalam seleksi.
“Saat audiensi kami dengan panitia seleksi pusat Paskibra kami mempertanyakan kenapa Riska Dwi Febita Latuconsina bisa lolos dan diberikan tiket langsung dari BPIP,” tandas Rumahlatu dan Pentury dalam rilisnya tadi malam.
Padahal, kata Rumahlatu dan Pentury, BPIP sebelumnya telah mengeluarkan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Kesehatan No:1715/PE.00.04/06/2024/- dimana dalam surat ini dinyatakan bahwa Riska Dwi Febita Latuconsina tereliminasi, bersama dua calon lainnya yaitu Kristina Lumatalale dan Cleo Valdy Ririhena.
Meski begitu panitia seleksi Paskibra nasional tetap saja memberangkatkan Riska Dwi Febita Latuconsina ke Jakarta, dengan alasan sebagai peserta cadangan.
“Kalau cadangan, kenapa mereka bertiga tidak diberangkatkan? Kenapa hanya satu atas Nama Dwi Febita Latuconsina. Ada apa? berarti konspirasi antara panitia pusat dan daerah untuk dengan sengaja menggugurkan Kristin Lumatalale dan meloloskan Dwi Febita Latuconsina,” tandas Rumahlatu dan Pentury.
Menurut keduanya, panitia harus fair dan gentlemen untuk memberikan penjelasan kepada Kristina Lumatalale soal hasil pemeriksaan Kesehatan.
“Hal ini menjadi perdebatan sengit antara kami berdua dengan panitia,” ungkap Rumahlatu.
Mereka menilai, panitia pusat tidak konsisten dalam menjalankan seleksi. Ada dugaan permainan oknum panitia dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten SBB meminta dan memberikan waktu Kepada BPIP Pusat untuk segera memberikan klarifikasi 1×24 jam dan panitia harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ada di Maluku khususnya Kabupaten SBB dan juga kepada keluarga adik Kristin Lumatalale, karena ulah panitia terjadi kegaduhan di Maluku,” tandas Rumahlatu. (ZI-14)