Parlementaria Maluku

DPRD Maluku Tindak Lanjuti Temuan BPK di Dinas PK ke Proses Hukum

ZonaInfo.id, Ambon – DPRD Provinsi Maluku menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) ke Kejaksaan dan Kepolisian untuk diproses hukum.

Dugaan penyalahgunaan keuangan negara itu menyangkut kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 paket pekerjaan belanja modal gedung.

“Adanya dugaan kelebihan pembayaran yang merupakan hasil temuan Komisi IV sudah dilampirkan oleh BPK Maluku. Karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK selanjutnya akan ditindaklanjuti ke pihak yang berwajib,” tandas Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, usai BPK Perwakilan Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 kepada DPRD dalam rapat paripurna, Senin (6/5/2024).

Watubun mengatakan DPRD akan menyurati Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Terhadap masalah ini kami akan meminta perhatian Kapolda dan pihak Kejaksaan Maluku,” tegasnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 dengan 399 temuan pemeriksaan dan 962 rekomendasi yang disampaikan saat rapat paripurna DPRD Maluku.

Purwanto menjelaskan sesuai hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Maluku tahun 2023 maka BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.

“Permasalahan diantaranya pengelolaan keuangan SKPD belum sepenuhnya memadai. Realisasi belanja perjalanan dinas pada 10 SKPD tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 paket pekerjaan belanja modal gedung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku,” ungkap Purwanto. (ZI-21)