
Murad dan Orno Tak Hadir, DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
ZonaInfo.id, Ambon – Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023, Senin (22/4/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut. Hadir Forkopimda dan perwakilan pimpinan OPD. Tak hanya Murad dan Orno, namun Sekda Maluku Sadali Ie juga tak hadir.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin saat menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2023 mengatakan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno, belum berhasil mewujudkan visi dan misi sejak memimpin daerah ini selama lima tahun.
Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi antara lain:
1.Pemda Maluku harus membuat skenario program penanggulangan kemiskinan guna mewujudkan Maluku yang maju, sejahtera, dan mandiri.
2.Pemerintah Daerah Maluku harus memperbaiki kinerja, sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat menghadirkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
3.Pemerintah Daerah Maluku dalam menyusun program dan kegiatan harus adil dan merata di semua daerah dalam lingkup administrasi pemerintahan daerah di 11 kabupaten dan kota dengan memperhatikan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta mampu melakukan intensifikasi terhadap sumber sumber pendapatan daerah guna kepentingan dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Maluku.
4.Rekomendasi kepada Pemda Maluku, agar rumusan target pencapaian dan realisasinya harus lebih rasional dan diseimbangkan.
5.Gubernur yang akan datang wajib menempatkan pejabat struktural esalon II sesuai dengan keahlian yang dimilikinya, dengan mempertimbangkan masukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sehingga tidak menimbulkan kecemburuan yang dapat mengganggu kinerja pemerintah di daerah.
6.DPRD merekomendasikan agar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dihentikan dan dikembalikan pengelolaannya kepada pemerintah daerah Provinsi Maluku, dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi RSUD Haulussy sebagai rumah sakit pusat rujukan Provinsi Maluku.
7.Pemerintah daerah Maluku pada tahun 2024 dapat menekan presentase penurunan daerah rentan rawan pangan dan terus meningkatkan stabilisasi pangan pada daerah-daerah yang pangannya sudah masuk dalam kategori tahan pangan sesuai dengan peta ketahanan dan kerentangan pangan.
8.DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan kepada Pemda Maluku, dapat mengoptimalkan pengorganisasian serta mengupayakan ketersediaan peralatan laboratorium lingkungan serta SDM yang kompeten guna membenahi penyediaan data kualitas lingkungan yang valid dan dapat meningkatkan PAD.
9.Merekomendasikan kepada Pemda Maluku melakukan koordinasi dengan DPRD Maluku, sebelum persetujuan kerja sama dengan pihak ketiga.
10.Gubernur Maluku ke depan dalam menyelenggarakan pemerintahan dapat bersinergi dengan DPRD Provinsi Maluku, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Maluku.
Selain itu, Gubernur Maluku diharapkan dapat menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh negara bagi pejabat negara dan dapat menjalankan pemerintahan di Kantor Gubernur Maluku dan bukan di rumah pribadi, sehingga dapat mengontrol kinerja OPD-OPD dengan baik dan terkontrol guna pengembangan kualitas program dan kegiatan sesuai dengan amanat peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“DPRD berkesimpulan Pemerintahan di bawah kepemimpinan saudara Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, belum berhasil dalam mewujudkan visi Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat dalam gugusan kepulauan,” tandas Rovik. (ZI-21)