
Rovik Sebut Kinerja Pemprov Maluku Bobrok
ZonaInfo.id, Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin menyebutkan kinerja Pemprov Maluku dalam menjalankan program pembangunan sangat bobrok.
“Bobroknya birokrasi dikarenakan banyak program kegiatan yang telah ditetapkan baik dalam APBD maupun APBD Perubahan tidak terealisasi, bahkan tanpa ada konstitusional yang jelas. Seperti hal yang terjadi dalam APBD Tahun Anggaran 2023,” tandas Rovik di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Kamis (4/4/2024).
Ia mengkritik tajam alasan yang dikemukan pimpinan OPD bahwa program tidak jalan karena dikunci oleh Gubernur.
“Alasannya cuma alasan orang pasar, dikunci oleh Kepala Daerah tidak boleh kasi jalan. Menurut saya alasan yang tidak pantas yang dilakukan oleh seorang Pimpinan,” ujar Rovik.
Ia mengatakan setiap program yang telah dialokasikan dan ditetapkan bersama DPRD dalam Peraturan Daerah harus dilaksanakan. Jika tidak maka melanggar peraturan perundang-undangan.
Rovik mengungkapkan program yang tidak direalisasikan tersebut mencapai Rp20 miliar, termasuk program pokok pikiran anggota DPRD Maluku yang diperuntukan bagi masyarakat.
Ia akan mengawal hal ini dengan melihat Silpa 2023. Jika tidak kelihatan atau dikatakan habis atau nol, tentunya ada kejahatan yang dilakukan.
“Ini bukan karena janji yang karena lahir dari pokok pikiran anggota DPRD, ketika dia menjadi terakumulasi dalam APBD itu janji pemerintah tidak lagi personal. Ini paham model apa, ini karena seng (tidak) paham. Lalu karena emosi, kebencian yang berlebihan kepada orang lain,” tandasnya.
Rovik juga menyoroti soal pengisian jabatan pimpinan OPD. Ia menilai, belum dilakukan secara baik karena masih banyak rangkap jabatan.
“Di birokrasi ini juga ada satu orang bisa menjabat dua OPD, jadi Plt di sini, Sekretaeris di sini, bahkan Sekretaeris Daerah juga menjabat sebagai Plh di Dinas Kehutanan,” ungkapnya.
Begitu juga pengambilan keputusan di Dinas Pendidikan Maluku dalam hal pengangkatan Kepala Sekolah.
Mirisnya pengangkatan yang dilakukan dengan dasar fit and proper test bukan dari sisi kualitas dan kompetensi yang dimiliki, namun berdasarkan informasi masyarakat dan guru.
“Saya minta hentikan semua proses pengangkatan dan pemberhentian. Jangan sampai itu melanggar undang-undang,” tandas Rovik.
Ia akan mengusulkan untuk dilakukan pembenahan sistem birokrasi setelah ada Penjabat Gubernur menggantikan Murad Ismail yang masa jabatannya akan berakhir 24 April mendatang. (ZI-21)