Kota

Sekkot Ambon: Hasil Pemeriksaan BPK-RI Sudah Ditindaklanjuti

ZonaInfo.id, Ambon – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Selaku Sekkot dan Pengguna Anggaran perlu menyampaikan hal ini sehingga tidak ada penafsiran miring atau negatif terhadap pengelolaan keuangan di Pemkot Ambon.

“Selaku Sekkot dan juga sebagai Koordinator Pengelola Keuangan pada Pemerintah Kota Ambon dan juga Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat Kota saya perlu menyampaikan hal ini kepada publik, sehingga publik mengetahui dan tidak menjadi penafsiran yang miring atau negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan di kota ini,” kata Ririmasse di Balai Kota, Selasa (23/1/2024).

Ia menjelaskan, temuan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran 2022 dan 2023 berjumlah 30 temuan serta 83 rekomendasi.

“Rekomendasi-rekomendasi ini telah kami tindak lanjuti, diantaranya ada 23 temuan yang kita sudah

ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Berikutnya 25 temuan yang sebelumnya belum sesuai sudah diselesaikan, termasuk temuan belanja modal Tahun 2023, yang dalam penyelesaian,” urainya.

“Untuk tindak lanjut 25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM),” sambungnya.

Ririmasse berharap dengan penjelasan ini, maka tidak ada lagi polemik terkait dengan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku, sebab telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Ambon.

Ia mengajak semua pihak mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku supaya tidak ada lagi multitafsir.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan BPK ini menghasilkan “temuan” berupa laporan hasil audit yang berisi catatan-catatan tentang kelemahan, ketidaksesuaian, atau masalah lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

“Temuan tersebut disampaikan kepada kita untuk dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku , dan tugas Pemkot untuk dapat menindaklanjuti,” ujar Ririmasse.

Ia menegaskan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku Tahun 2022 dan 2023, maka Pemkot Ambon berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. (ZI-21)