Parlementaria Maluku

DPRD Maluku Kembali Bahas Ranperda RTRW

ZonaInfo.id, Ambon – DPRD Provinsi Maluku kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diusulkan Pemda Maluku.

Pembahasan berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (9/11/2023).

Rapat dipimpin Ketua Pansus RTRW, Melkianus Sairdekut. Turut hadir Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik R. Herwawan.

Kepada wartawan, Melkianus Sairdekut menjelaskan rapat yang dilaksanakan dalam rangka membahas Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang RTRW untuk direvisi ke tahun 2023-2042.

“Ranperda ini sementara digodok, hanya saja setelah Pansus membahasnya ada beberapa perbedaan pandangan soal draf Ranperda,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus menyarankan Pemda Maluku untuk segera melakukan perbaikan, mengingat Ranperda tersebut harus mengakomodasi seluruh Ranperda tentang RTRW di 11 kabupaten/kota.

Selain itu, Ranperda RTRW ini juga untuk waktu 20 tahun, sehingga DPRD harus membahas secara serius karena berkaitan dengan hak-hak masyarakat berkaitan dengan tambang, perkebunan, transportasi, dan lain sebagainya.

Untuk itu, kata Sairdekut Pansus akan membahas secara detail, sebelum nantinya disetujui untuk dikirim dan mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita meminta Pemda Untuk segera memastikan dokumen yang datang, sebelum kami memberikan persetujuan untuk dikirim ke Kementerian ATR/Pertanahan untuk dilakukan persetujuan subtansi terhadap Ranperda ini,” pungkasnya. (ZI-21)