ZonaInfo.id, Masohi – Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Suhubawa meneken MoU dengan Kepala Kejari Ambon, Adhryansa, Rabu (13/9/2023).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejari Ambon itu terkait penyelesian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik terlaksananya MoU ini,” kata Sahubawa.
Sahubawa mengatakan MoU ini untuk mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Malteng dengan Kejari Ambon.
MoU ini bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Untuk mendukung hal ini, maka Pemkab dan Kejari Ambon harus senantiasa melakukan koordinasi serta saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, konsultasi hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,”ujar Sahubawa.
Di samping itu perlu juga mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan di segala bidang. Sebagai langkah preventif serta proses awal untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama yang berkaitan dengan kegiatan infrastruktur.
“MoU yang kita tanda tangani hari ini merupakan bukti dari komitmen pemerintah daerah dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan,” tandas Sahubawa.
Ia berharap dengan MoU ini kualitas penyelenggaraan pembangunan daerah bisa semakin lebih baik, karena selalu mengedepankan prinsip the rule of law.
Dengan kerja sama ini, nantinya Kajari Ambon Adhryansah beserta jajaran senantiasa memberikan arahan, bimbingan dan pikiran-pikiran strategis kepada pimpinan OPD Pemkab Malteng sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik sesuai prinsip good governance dan clean govermant.
“Saya menyampaikan terima kasih sekaligus mengharapkan dukungan dari Kepala Kejari Ambon beserta jajaran terhadap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Sahubawa. (ZI-21)