ZonaInfo.id, Ambon – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Ambon untuk meningkatkan pelayanan pajak.
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala BPPRD, Rolex de Fretes dan General Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCU Ambon, Daniel Situmeang, Jumat (6/10/2023) di Ruang Rapat BPPRD, Balai Kota Ambon.
“Kami sampaikan terima kasih karena PT. Pos Indonesia masih mendukung dalam melakukan penagihan yang membantu Kota Ambon khususnya PBB,” ujar de Fretes.
Ia berharap kerja sama ini akan dikembangkan ke depan agar PT. Pos Indonesia dapat membantu mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ke masyarakat. Sebab, banyak SPPT menumpuk di kantor desa dan kelurahan.
“Kami berharap dapat melakukan peningkatan kerja sama dengan Kantor Pos dalam distribusi SPPT,” kata de Fretes.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Ambon dapat memanfaatkan teknologi digital miliki PT. Pos Indonesia yang lebih maju untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.
Sementara itu, GM PT Pos Indonesia (Persero) KCU Ambon, Daniel Situmeang berharap dengan penandatanganan PKS ini BPPRD Kota Ambon dan PT. Pos Indonesia (Persero) KCU Ambon lebih saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat.
“Kami rindu bisa kembali melayani masyarakat Kota Ambon dalam membayar pajak PBB baik di Kantor Cabang mapun pada outlet-outlet pos yang tersedia,” ujarnya. (ZI-21)