
Pemprov Maluku Dinilai Hambat Jalan Penghubung Desa di Pegunungan Elpaputih
ZonaInfo.id, Ambon – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Hatta Hehanussa menilai Pemerintah Provinsi Maluku menghambat pembangunan jalan penghubung sejumlah desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Jalan dimaksud menghubungkan Desa Tala, Kecamatan Amalatu dengan Desa Sumit, Pasinaru, Huku Kecil, Abio, Ahiolo, dan Watui, Kecamatan Elpaputih.
“Ini mengakibatkan warga enam desa di pegunungan Elpaputih terisolasi,” kata Hehanussa kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (5/6/2023).
Hehanussa mengungkapkan faktor penghambat pembangunan jalan tersebut karena adanya klaim Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Maluku bahwa enam desa tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung.
“Keberadaan enam desa di pegunungan Elpaputih sudah ada sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu,” ujarnya.
Karena itu Hehanussa mempertanyakan klaim Pemerintah Provinsi Maluku yang baru dilakukan saat ini.
“Selama ini di mana saja, sehingga baru ada klaim tersebut,” tandasnya.
Lanjutnya, rencana pembangunan jalan penghubung desa-desa di pegunungan Elpaputih terhambat karena adanya klaim hutan lindung.
Selama ini, kata Hehanussa, sudah banyak perusahaan logging yang beroperasi di wilayah sekitar enam desa tersebut, dan tidak pernah ada klaim hutan lindung dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Perusahaan logging telah beroperasi membabat habis kayu pada area hutan pada enam desa itu,” tandasnya.
Hehanussa menantang Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Maluku untuk menunjukan peta yang membuktikan bahwa enam desa di pegunungan Elpaputih masuk kawasan hutan lindung.
Ia meminta Pemerintah Provinsi jangan menghambat upaya untuk membuka keterisolasian masyarakat di enam desa tersebut.
“Harus memperjelas blok hutan lindung berada pada wilayah-wilayah mana saja, sehingga tidak mengorbankan masyarakat yang ada di enam desa di wilayah pegunungan itu,” tandasnya. (ZI-10)