
DPRD Maluku Sampaikan 20 Rekomendasi LKPJ Gubernur 2022
ZonaInfo.id, Ambon – DPRD Provinsi Maluku menyampaikan 20 poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022.
Rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (4/5/2023) di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun memimpin paripurna tersebut yang didampingi Wakil Ketua Melkianus Sairdekut dan Efendi Latuconsina.
Hadir Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, anggota DPRD, pimpinan OPD Provinsi, dan Forkopimda Maluku.
Berbagai masalah menjadi sorotan dalam rekomendasi DPRD tersebut. Masalah Pendidikan, Kesehatan, infrastruktur dan lainnya yang dinilai amburadul.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun mengatakan rekomendasi DPRD adalah bentuk aspirasi guna mendorong penguatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan maupun keuangan serta aspek lainnya yang menjadi tugas pokok fungsi dan kewajiban Pemerintah Daerah.
“Isi dari rekomendasi tersebut menghasilkan 20 poin pokok rekomendasi yang nantinya disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Pansus LKPJ Ruslan Hurasan mengatakan penilaian DPRD atas LKPJ Gubernur harus dimaknai sebagai upaya mengedepankan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Lanjut Hurasan, konsep dasar penyampaian LPKJ oleh Gubernur sebagai kepala daerah dan pembahasan oleh DPRD dalam rangka menilai kinerja pemerintahan daerah secara jelas tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara lebih terperinci diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 maupun teknis pembahasan penyampaian dan pembahasan LKPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020.
“Dengan demikian pembahasan DPRD terhadap LKPJ Gubernur khususnya Tahun 2022 adalah dalam rangka memberi penilaian kinerja bagi penyelenggaraan pemerintahan pembangunan keuangan serta aspek-aspek lainnya,” jelas Hurasan. (ZI-10)
