Parlementaria Maluku

Soal Ruko di Rumah Tiga Tanpa IMB, Wenno Dukung Sikap Tegas Pemkot Ambon

ZonaInfo.id, Ambon – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mendukung sikap tegas Pemkot Ambon soal pembangunan ruko di pesisir pantai Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Setiap pembangunan di kota ini harus ada izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan dinas teknis yakni PUPR dan DPM-PTSP. Kalau ada pembangunan kios dan los tanpa izin saya setujui untuk dilakukan pembongkaran,” tandas Wenno kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, langkah tegas harus diambil kalau tidak ada IMB. Sebab kalau dibiarkan maka akan terjadi polemik seperti di Pasar Mardika.

“Kalau tidak ada izin bongkar saja,” ujar Wenno.

Seperti diberitakan, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena meminta PT. Jiku Pasaraya Segara mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ruko di pesisir pantai Pasar Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Wattimena juga meminta para pekerja menghentikan aktivitas saat meninjau lokasi pembangunan ruko tersebut, Jumat (24/3/2023).

“Kita minta kepada para pekerja yang ada di lokasi ruko agar tidak melakukan akivitas apapun dan kepada pihak perusahaan untuk segera mengurus izin terkait pembangunan tersebut,” tandasnya

Wattimena menegaskan jika pihak perusahaan membandel dengan tetap melakukan aktivitas dalam bentuk apapun dalam lokasi proyek Pemerintah Kota akan merobohkan seluruh unit ruko tersebut.

“Kita minta dari pihak pengembang untuk menghentikan proses pembangunan. Kenapa? karena membangun sesuatu di Kota Ini mesti ada izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh dinas teknis PUPR dan DPMPTSP,” tandasnya. (ZI-10)