Hukum & Kriminal

Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Kantor Camat Kairatu Dilaporkan ke KPK

ZonaInfo.id, Jakarta – Proyek pembangunan Kantor Camat Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, mangkrak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/3/2023).
Dana proyek tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2022 senilai kurang lebih Rp 2 miliar.
Namun Dinas PUPR SBB diduga memangkas dana tersebut dan hingga ini proyek pembangunan Kantor Camat Kairatu mangkrak.
Dugaan penyelewengan ini dilaporkan aktivis Kabupaten SBB, Christina Rumahlatu dan Armando Pentury ke KPK di Jalan HM. Soeharto No.4, RT.1/RW.6, Kuningan, Guntur, Jakarta Selatan.
Pentury menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan kasus ini hingga terang menderang.
“Kami akan mengawal kasus ini sehingga terang benderang demi penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap warga negara sama di depan hukum. Hukum adalah panglima,” tandasnya.
Rekannya Christina Rumahlatu mengatakan dengan dana kurang lebih 2 miliar seharusnya Kantor Camat Kairatu dapat dibangun dengan layak, apalagi Kairatu merupakan kecamatan tertua di Kabupaten SBB.
“Anggaran senilai 2 miliar dipangkas untuk apa? Harusnya dengan dana tersebut kantor camat bisa dibangun dengan layak. Kondisi kantor camat seperti kandang Kerbau padahal Kairatu ini merupakan kecamatan tertua yang banyak berkontribusi untuk Kabupaten SBB maupun Provinsi. Ini merupakan penghinaan terhadap kami masyarakat Kecamatan Kairatu,” tandasnya.
Seperti diberitakan, pengawas lapangan CV. Dwikarya Mandiri, Vemi Souhoka yang dikonfirmasi, Minggu (12/3/2023) menjelaskan pemenang tender proyek pembangunan Kantor Camat Kairatu adalah CV. Dude Saputra.
Selanjutnya CV. Dude Saputra menyerahkan pengerjaan proyek tersebut kepada CV. Dwikarya Mandiri.
Perusahaan in berada di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dengan direktur utamanya Taher Tualeka.
Souhoka yang mengaku mengutip pernyataan dari Fais Tomagola selaku Site Manager CV. Mitra Konsultan menjelaskan, setelah dipangkas proyek tersebut mulai dikerjakan pada 13 Oktober 2022 dengan anggaran senilai Rp 891.000.000.
“Pekerjaan hanya baru sampai pada pembangunan gedung dan pemasangan atap seng. Pemasangan pintu jendela dan tegel belum dilaksanakan, karena belum ada kucuran dana tahap kedua,” ujar Souhoka.
Menurut Souhoka, pekerjaan pembangunan Kantor Camat Kairatu hanya menggunakan uang muka tiga puluh persen dari nilai proyek yang ada.
“Sampai saat ini pembangunan Kantor Camat Kairatu macet alias mangkrak,” tandasnya.
Dia meminta meminta aparat penegak hukum menyelidiki pekerjaan proyek ini. Sejumlah pihak harus dimintai pertanggungjawabkan.
“Pihak-pihak yang mestinya bertanggung jawab adalah mantan Kepala Dinas PUPR SBB Thomas Wattimena, PPK Ahmad Latukao, Fais Tomagola selaku Site Manager CV. Mitra Konsultan dan para kontraktor,” ujar Souhoka.
Souhoka menegaskan proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga menjadi terang menderang.
“Biarlah pihak penegak hukum menangani kasus ini sampai tuntas, karena sesungguhnya kami yang dirugikan oleh Dinas PUPR SBB,” tandasnya. (ZI-14)