
Pelaku Pembunuhan Sadis Kabur dari Rutan Namlea
ZonaInfo.id, Namlea – Pelaku pembunuhan sadis, Ansar Latbual alias Man Natal Latbual alias Natal kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Namlea, di Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru.
Natal Latbual divonis 10 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Elias Nurlatu.
Wartawan media ini, Selasa (7/3/2023) melaporkan Natal Latbual kabur dari Rutan pada Jumat pagi lalu (3/3/2023) diduga akibat kelengahan petugas jaga malam.
Saat pergantian petugas jaga dari shift malam ke shift pagi pukul 07.00 WIT dan saat dilakukan pengecekan baru diketahui kalau Natal sudah tidak berada di selnya.
Kepala Rutan Namlea, Ilham yang berhasil dihubungi tadi siang, ikut membenarkan kalau Natal kabur dan masih belum tertangkap.
Ilham menjelaskan, pada Jumat pagi lalu, kurang lebih jam 07.00, setelah mau diadakan serah terima antara petugas jaga malam dan petugas jaga pagi, saat dicek yang bersangkutan sudah tidak ada lagi.
Namun kata Ilham pagi jam 06.00, Natal masih terlihat ada di selnya. “Jadi pelariannya sekitar jam 7, ” jelas Ilham.
Setelah ditelusuri, lanjut Ilham, ternyata Napi yang sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara ini membongkar plafon WC.
Ia diperkirakan masuk ke dalam plafon dan keluar dari manumata bangunan seng.
Dari atas atap seng diperkirakan Natal nekad melompat dari sana lewati tembok yang di atasnya ada pagar kawat berduri.
“Dia lompat keluar tembok dari bangunan bengkel, karena dekat sekali dengan tembok, ” ujar Ilham memperkirakan.
Setelah ketahuan Natal kabur, petugas sontak melakukan pencarian.
Ilham juga mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan pencarian dengan menyurati Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506/Namlea.
“Hari itu juga kita surati, jam 8 lewat. Namun sampai sekarang belum ketemu. Anggota kami juga masih tersebar sampai di Buru Selatan sana, ” tutur Ilham.
Wartawan media ini lebih jauh melaporkan, Napi yang kabur dari Rutan Namlea ini telah divonis bersalah oleh Hakim PN Namlea Nomor 43/Pid.B/2021/PN Namlea, Tanggal 6 Januari 2022 lalu.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan terdakwa Ansar Alias Man Natal Alias Natal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer:
Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Natal dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan Natal Latbual dan kawan-kawan itu tergolong sadis dan sempat menghebohkan masyarakat.
Kasus ini bermula dengan terbunuhnya korban Elias Nurlatu, warga Desa Watimpuli, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru pada tanggal 24 April lalu.
Elias Nurlatu tewas di Gunung Kadianlahing dengan sejumlah luka sayatan benda tajam di bagian kepala dan disekujur tubuh korban serta luka tusukan.
Polres Pulau Buru mampu mengungkap kasus itu setelah berhasil menangkap salah satu pelakunya bernama Soin Latbual.
Dari mulut Soin lalu terungkap tujuh nama pelaku pembunuhan berencana yang diotaki Natal Latbual.
Saat di persidangan terungkap, kalau korban Elias Nurlatu dihadang di perjalanan oleh Natal dan kawan-kawan saat ia hendak pulang ke kampung. Lalu secara sadis, Natal menghabisi nyawa korban.
Natal menusuk atau memotong korban Esias Nurlatu secara berkali-kali pada tubuh korban menggunakan parang.
Setelah puas, pelaku baru meninggalkan korban yang telah sekarat.
Setelah itu giliran Soin Latbual alias alias Hima dan kawan-kawan menusuk atau memotong sebanyak satu kali di tubuh korban.
Setelah peristiwa pembantaian itu, Natal bersama Soin, Usman Latbual alias Olin, Man Gugur Latbual, Manhawa Latbual dan Man Morin Latbual kabur dari TKP.
Pembunuhan sadis itu terjadi bermotiv balas dendam pembunuhan sadis sebelumnya, saat keluarga para pelaku bernama Manpapal Latbual alias Mansabar dibunuh oleh Mantinbang Nurlatu pada tanggal 23 Februari tahun 2021 lalu.
Kasus pembunuhan itu terjadi di areal Ketel Kayu Putih Waepulut, Desa Waeflan, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, sekitar pukul 03.00 WIT pada Selasa (23/2/2021).
Mantinbang sempat melakukan pelarian dan bersembunyi di hutan. Tapi 25 hari kemudian ia berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Mengetahui pelaku Mantinbang telah tertangkap, Natal dan beberapa tokoh sempat mendatangi Polres Pulau Buru seraya meminta pelaku agar diserahkan ke tangan mereka.
Karena gagal membalas dendam kepada Mantinbang, Natal dan kawan-kawan lalu berniat membalas dendam keluarga Mantinbang.
Natal dan kawan-kawan diketahui sempat berkumpul di rumah adat baileo pada tanggal 23 April 2021 dan mempersenjatai diri dengan parang dan tombak.
Dari sana mereka mulai bergerak, sehingga esok harinya terjadi pembunuhan sadis lainnya terhadap Elias Nurlatu saat mereka berpapasan dengan korban di TKP.
Usai membunuh Elias ternyata Natal dan kawan-kawan juga mengalami rasa takut akan dibalas oleh keluarga Nurlatu sehingga mereka memilih bersembunyi.
Namun berkat gerak cepat kepolisian, para pelaku ini berhasil ditangkap dan ada yang menyerahkan diri diantar keluarganya. (ZI-18)