
Pemeriksaan LKPD Kota Ambon 2025 Masih Berjalan
ZonaInfo.id, Ambon – Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon Tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku masih berjalan. Saat ini dalam tahap pemeriksaan interim.
“Proses pemeriksaan pasca penyampaian LKPD Pemkot Ambon kepada BPK belum final, karena tahapan pemeriksaan baru memasuki pemeriksaan interim. Setelah ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci untuk melakukan pendalaman terhadap dokumen keuangan yang disampaikan,” jelas Penjabat Sekkot Ambon, Robby Sapulette, Senin (16/3/2026), menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian nota dan kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon.
Sapulette mengatakan Pemkot Ambon masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
LHP nantinya akan memuat berbagai aspek penting, mulai dari temuan pemeriksaan, kesimpulan, hingga rekomendasi perbaikan serta rincian potensi kerugian negara atau daerah apabila ditemukan.
Ia melanjutkan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh BPK merupakan amanah undang-undang yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Selain pemeriksaan keuangan, BPK juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai kebutuhan.
“BPK telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terinci untuk memastikan setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, serta tidak ada dokumen yang tidak valid. Selain itu juga dilakukan uji kepatuhan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sapulette.
Ia menjelaskan lagi, dalam proses pemeriksaan nantinya juga akan ada tahapan pembahasan temuan. Setelah auditor menyusun temuan sementara, akan dilakukan exit meeting dengan Pemkot Ambon untuk mengkomunikasikan seluruh hasil pemeriksaan. Namun hingga saat ini tahapan tersebut belum dilaksanakan.
Dalam exit meeting tersebut, pihak yang diperiksa termasuk OPD terkait dan bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun bukti tambahan sebelum LHP resmi diterbitkan.
Sapulette menegaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan atau potensi kerugian negara maupun daerah, Pemkot Ambon memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta ketentuan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk pemeriksaan keuangan Pemkot Ambon tahun 2025, jika terdapat penyimpangan atau potensi kerugian, Pemkot Ambon akan tunduk dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan BPK sesuai mekanisme yang berlaku,” tandas Sapulette.
Bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan antara lain pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sapulette ]menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan kritik dan masukan kepada Pemerintah Kota Ambon.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat yang berperan sebagai kontrol sosial bagi Pemkot Ambon. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil LHP resmi yang akan disampaikan oleh BPK,” ujarnya. (ZI-21)
