
Dishub Ambon Tetapkan 30 Ruas Parkir Resmi, Suitela: Pemilihan Pengelola Sesuai Aturan
ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon telah menetapkan 30 ruas parkir resmi.
Awalnya Dishub menetapkan 27 ruas pakir, namun tiga lagi telah ditambahkan, yakni di depan MCM (Maluku City Mall), di Poka (depan rumah makan padang bundaran patung Leimena), dan di depan Bandara Pattimura.
Hal ini dijelaskan Kepala Dishub Kota Ambon, Yan D. Suitela, kepada wartawan, Senin (2/2/2026), di ruang kerjanya.
Suitela juga menjelaskan proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di tepi jalan umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan mekanisme pemilihan mitra tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, melainkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Pihak Ketiga.
“Ini bukan proses lelang barang dan jasa, tetapi pemilihan mitra kerja sama. Dasarnya adalah Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, khususnya Pasal 30, yang mengatur tentang bonafiditas, pengalaman kerja, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Lanjutnya, proses seleksi dilakukan dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi penawaran nilai kerja sama.
“Pertama kami seleksi administrasi, setelah itu baru masuk ke penilaian penawaran. Jadi tidak bisa langsung melihat siapa yang tawarannya paling tinggi,” tandasnya.
Suitela mengatakan, kewenangan penetapan mitra berada pada kepala daerah, namun tetap dilakukan secara terbuka karena adanya minat dari beberapa pihak ketiga.
“Karena ini menyangkut potensi PAD sekitar Rp4 miliar lebih, maka kami harus memastikan mitra yang dipilih benar-benar punya kualifikasi,” ujarnya.
Dalam proses pendaftaran, terdapat lima perusahaan yang mendaftar sebagai calon mitra. Namun, setelah tahapan pengembalian dan evaluasi berkas, hanya empat perusahaan yang dinyatakan lolos administrasi.
Keempat perusahaan tersebut yakni CV Rumbia Perkasa, CV Kibah Salawa, CV Arka Mandiri Sejahtera, dan CV Afif Mandiri. “Keempat perusahaan ini sudah menandatangani berita acara hasil evaluasi administrasi bersama tim,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan telah dijelaskan kepada perwakilan perusahaan yang hadir saat proses berlangsung.
Suitela menegaskan pengalaman kerja di bidang perparkiran menjadi salah satu faktor utama dalam penilaian, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
“Bidang kerja sama ini adalah parkir di tepi jalan umum. Itu kewenangan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, beberapa perusahaan melampirkan pengalaman kerja di luar bidang perparkiran jalan umum, seperti kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.
“Kontrak itu terkait pengelolaan pasar, bukan parkir di tepi jalan. Jadi secara administrasi dianggap tidak memenuhi,” tandasnya.
Terkait penilaian penawaran, ia menjelaskan, Dishub tidak semata-mata mengejar nilai PAD tertinggi.
“Kalau administrasinya tidak lengkap, kami tidak bisa lanjut ke tahap penawaran. Harus lolos administrasi dulu,” ujarnya.
Ia mencontohkan, salah satu perusahaan, CV Rumbia Perkasa, dinilai memenuhi persyaratan administrasi, mulai dari legalitas, NIB, rekening koran, hingga pengalaman kerja.
Suitela membantah isu yang menyebutkan adanya pertemuan antara dirinya, pimpinan DPRD, Komisi III DPRD, dan salah satu perusahaan peserta seleksi. “Itu tidak benar. Saya tidak terlibat langsung dalam proses penilaian. Semua dilakukan oleh tim,” tandasnya.
Ia menjelaskan, setelah tim menyelesaikan proses seleksi, hasilnya dilaporkan kepadanya untuk kemudian disampaikan kepada Wali Kota. “Setelah itu baru kami menyurat ke Dinas Kominfo untuk diumumkan secara resmi,” ujarnya.
Suitela kembali menegaskan bahwa proses pemilihan mitra parkir berbeda dengan tender pengadaan barang dan jasa. “Ini pemilihan mitra kerja sama, bukan tender. Yang masuk adalah proposal kerja sama, lalu dinilai sesuai persyaratan,” tandasnya.
Ia berharap, dengan mekanisme yang transparan dan sesuai aturan, pengelolaan parkir di Kota Ambon dapat berjalan optimal serta berkontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. “Yang kami cari adalah mitra terbaik, bukan sekadar yang menawar paling tinggi,” pungkasnya. (ZI-21)
