Kota

Wali Kota Ambon Presentasi Renaksi Pengelolaan Sampah 2026,  Pembangunan MRF dan RDF

ZonaInfo.id, Jakarta – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mempresentasikan Rencana Aksi (Renaksi) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto dan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si.

Wali Kota Ambon  menjadi salah satu dari 3 (tiga) perwakilan peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang terpilih mempresentasikan Renaksi 2026, Selasa (18/11/2025), di BPSDM Kemendagri.

Wali Kota menyampaikan presentasi dengan judul, “Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) dan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dalam Rangka Mewujudkan Ambon yang Ramah Lingkungan”.

Wali Kota mengatakan sampah di Kota Ambon merupakan masalah serius yang dipicu oleh berbagai faktor seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta pola konsumtif masyarakat. Selain itu, kondisi infrastruktur yang terbatas, topografi wilayah, rendahnya kesadaran masyarakat, serta persoalan sampah perbatasan dan sampah laut turut memperburuk situasi.

Ia mengungkapkan Kota Ambon menghasilkan sekitar 256,41 ton sampah per hari. Namun, hanya 180,5 ton yang dapat diangkut ke TPA dan 22,60 ton masuk fasilitas pengurangan. “Artinya, masih ada sekitar 53,35 ton sampah per hari yang mencemari lingkungan,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ambon ditetapkan sebagai Daerah dengan Kedaruratan Sampah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 2567 Tahun 2025. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan, sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Toisapu harus dihentikan dan diganti dengan sistem pengelolaan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Wali Kota menjelaskan kebijakan pengelolaan sampah ini telah masuk dalam RPJMD Kota Ambon 2025–2029 sebagai bagian dari misi pembangunan “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan”, khususnya pada misi ke-4 terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Ia melanjutkan MRF merupakan fasilitas pengolahan sampah terintegrasi yang mencakup pemilahan, pengomposan, dan daur ulang. Sementara RDF adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari limbah padat yang tidak dapat didaur ulang.

Tujuan pembangunan MRF dan RDF antara lain: mengurangi volume sampah ke TPA, menghasilkan energi alternatif, menekan emisi gas rumah kaca, menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Wali Kota mengungkapkan pembangunan MRF berbasis RDF pada 2026 membutuhkan anggaran Rp11 miliar, dengan biaya operasional dan pemeliharaan sekitar Rp 750 juta per tahun.

“Dengan pembangunan ini, kami menargetkan pengurangan sampah 70 persen, penanganan 30 persen, serta pengelolaan sampah kota mencapai 100 persen. Tidak boleh ada lagi sampah yang tidak terkelola,” tandasnya.

Ia mengharapkan langkah strategis tersebut dapat menjadi titik balik dalam mewujudkan Ambon yang benar-benar ramah lingkungan. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan