
Pemkab SBB dan DPRD Sepakati Substansi RTRW, Bupati Sampaikan Hal Ini
ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan DPRD setempat menyepakati substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.
Kesepakatan yang diambil dalam rapat, Selasa (2/9/2025) itu, menandai langkah strategis dalam penataan ruang wilayah yang berjelanjutan dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang.
Rapat dihadiri Bupati SBB, Asri Arman, anggota DPRD dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, penyusunan RTRW adalah sebuah proses krusial yang menjadi dasar bagi seluruh kebijakan pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah di masa mendatang.
RTRW ini bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan mewujudkan panduan strategis untuk keseimbangan pembangunan, memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, dan yang terpenting, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
“Pertemuan ini adalah momen krusial untuk menyelaraskan pandangan dan mencapai kesepahaman mendalam atas substansi materi RTRW yang telah disusun,” ujar Bupati.
Ia meminta DPRD bersama Pemda dapat berdiskusi secara konstruktif, membahas setiap poin dengan teliti, dan memastikan bahwa RTRW ini mencerminkan aspek lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan budaya secara seimbang dan komprehensif.
Bupati mengajak DPRD untuk memberikan masukan dan kritik yang membangun, berdasarkan pendalaman terhadap aspirasi masyarakat dan kondisi riil di lapangan.
Ia mengatakan setiap ketentuan dalam RTRW ini dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat kabupaten SBB, serta tetар selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setelah disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), RTRW ini harus kita komitmenkan untuk ditegakkan secara konsisten,” tandas Bupati.
Bupati menegaskan pengendalian pemanfaatan ruang harus dilakukan secara ketat untuk menjaga fungsi dan tujuan penataan ruang yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. (ZI-21)