
Polres Buru Imbau Penambang Ilegal Kosongkan Gunung Botak
ZonaInfo.id Namlea – Polres Buru mengimbau masyarakat yang lagi melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak segera mengosongkan lokasi tersebut. Bila tidak, akan dilakukan tindakan hukum.
“Intinya kami imbau masyarakat agar kosongkan daerah PETI Gunung Botak, ” jelas Paur Humas Polres Buru, Aiptu MYS Djamaludin Selasa siang (29/7/2029).
Menurut Djamaludin imbauan dari Polres Buru itu telah disampaikan terbuka mulai tadi pagi oleh petugas dari Satbinmas dengan terjun langsung ke TKP Desa Wapsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, serta beberapa desa yang dekat dengan lokasi Gunung Botak di Kecamatan Waelata dan Kecamatan Teluk Kaiely.
Dalam isi imbauan itu, melalui pengeras personil kepolisian mengumumkan isi surat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa tanggal 19 Juni tentang penertiban Wilayah Pertambangan Emas Gunung Botak.
Untuk itu, masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas pertambangan di sana diberitahukan, bahwa Polres Buru sedang melaksanakan pentahapan penertiban melalui imbauan. Karena itu, masyarakat agar mengosongkan wilayah pertambangan ilegal Gunung Botak dan sekitarnya. Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan hukum.
Beberapa hari sebelum ada imbauan pengosongan Gunung Botak ini, dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya peredaran bahan berbahaya (B3), Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 814/VII/PAM 3.3./2025, untuk melaksanakan Operasi Cipta Kondisi.
Langkah ini merupakan kelanjutan rutinitas operasi dan tindak lanjut dari Surat Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3.1052. tanggal 19 Juni 2025, tentang Penertiban Wilayah Pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru.
Instruksi Bupati Buru Nomor: 660.3/1 tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang pelarangan peredaran bahan berbahaya dan mercuri di Kabupaten Buru, yang menjadi dasar koordinasi lintas sektor dalam mengatasi situasi di wilayah Gunung Botak dan sekitarnya.
Operasi Cipta Kondisi berlangsung sejak tanggal 23 hingga 31 Juli 2025, dengan sasaran utama: Pelabuhan Pelni Namlea, pelabuhan Feri Namlea dan Feri Kaiely, serta seputaran wilayah tambang emas ilegal Gunung Botak.
Sasaran operasi ini mencakup pengawasan, pemeriksaan dan penindakan terhadap peredaran B3 yang selama ini merusak lingkungan hidup. (ZI-18)