
Pemkot Ambon dan DPRD Sepakati KUA, PPAS dan Perubahan APBD 2025
ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon dan DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Ambon mengenai KUA, PPAS dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dilakukan Wali Kota Bodewin M. Wattimena dan Ketua DPRD Morits Tamaela, dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (23/7/2025), di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Ambon.
Hadir Wakil Wali Kota Ambon, Wakil Ketua I, Gerald Mailoa, Wakil Ketua II, Patrick Moenandar, pimpinan OPD, serta para anggota DPRD Kota.
Wali Kota dalam sambutannya menjelaskan, pada tanggal 2 Juli 2025, ia telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS untuk dibahas.
“Hari ini rancangan perubahan tersebut akan kita sepakati dalam nota kesepakatan bersama, selanjutnya nota kesepakatan ini akan menjadi dasar bagu Pemerintah Kota Ambon untuk menyusun perubahan APBD tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Secara substansi dalam perubahan KUA dan PPAS dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari dana transfer daerah.
“Dana alokasi khusus bidang jalan, berdasarkan Permen Keuangan RI nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2025,” ujar Wali Kota.
“Dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, selain itu pada sisi belanja dan pembiayaan daerah juga terjadi penyesuaian,” ujarnya lagi.
Wali Kota mengungkapkan, penyesuaian terhadap belanja daerah dilakukan dengan mempedomanj Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Perubahan belanja juga mengakomodir visi dan misi yang diimplementasikan dalam 17 program prioritas. Mengingat tahun anggaran 2025 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Ia mengatakan, untuk pembiayaan daerah dilakukan penyesuaian terhadap alokasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran SILPA tahun 2024, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap LKP Kota Ambon.
Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 yang akan disepakati, digambarkan sebagai berikut:
Pertama
Pendapatan Daerah Kota Ambon Dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.1.307.502.638.184.- (Satu trilyun, tiga ratus tujuh milyar, lima ratus dua juta, enam ratus tiga puluh delapan ribu, seratus delapan puluh empat rupiah). Atau berkurang 0.30% dari sebelumnya dianggarkan sebesar Rp.1.311.412.774.315,- (Satu trilyun, tiga ratus sebelas milyar, empat ratus dua belas juta, tujuh ratus tujuh puluh empat ribu, tiga ratus lima belas rupiah), dalam APBD murni tahun anggaran 2025.
Proyeksi pendapatan Daerah tersebut terdiri atas:
- Pendapatan asli daerah, ditargetkan sebesar Rp.262.952.752.871.- (dua ratus enam puluh dua milyar, sembilan ratus lima puluh dua juta, tujuh ratus lima puluh dua ribu, delapan ratus tujuh puluh satu rupiah). Atau bertambah sebesar 10,30%, dari target pendapatan asli Daerah dalam APBD murni tahun anggaran 2025.
- Pendapatan transfer, dianggarkan sebesar Rp.1.019.077.553.729.- (satu trilyun, sembilan belas milyar, tujuh puluh tujuh juta, lima ratus lima puluh tiga ribu, tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah). Berkurang sebesar 3,04%, dari target pendapatan transfer dalam APBD murni tahun anggaran 2025.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp.25.472.331.584,- (dua puluh lima milyar, empat ratus tujuh puluh dua juta, tiga ratus tiga puluh satu ribu, lima ratus delapan puluh empat rupiah). Atau sama dengan penganggaran dalam APBD murni tahun anggaran 2025.
Kedua
Belanja daerah Kota Ambon dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp.1.315.060.152.549,- (satu trilyun, tiga ratus lima belas milyar, enam puluh juta, seratus lima puluh dua ribu, lima ratus empat puluh sembilan rupiah). Atau berkurang sebesar 1,70%, dari sebelumnya dianggarkan dalam APBD murni tahun 2025, sebesar Rp.1.337.462.774.315.- (satu trilyun, tiga ratus tiga puluh tujuh milyar, empat ratus enam puluh dua juta, tujuh ratus tujuh puluh empat ribu, tiga ratus lima belas rupiah).
Belanja Daerah Kota Ambon dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025 dianggarkan untuk membiayai:
- Belanja operasi dianggarkan, sebesar Rp.1.022.521.579.309.- (satu trilyun, dua puluh dua milyar, lima ratus dua puluh satu juta, lima ratus tujuh puluh sembilan ribu, tiga ratus sembilan rupiah). Atau berkurang sebesar 2.74% dibanding penganggaran pada APBD murni tahun anggaran 2025.
- Belanja modal, dianggarkan sebesar Rp.175.076.435.080,- (seratus tujuh puluh lima milyar, tujuh puluh enam juta, empat ratus tiga puluh lima ribu, delapan puluh rupiah). Atau bertambah sebesar 2,06%, dari penganggaran pada APBD murni tahun anggaran 2025.
- Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.10.553.638.849,- (sepuluh milyar, lima ratus lima puluh tiga juta, enam ratus tiga puluh delapan ribu, delapan ratus empat puluh sembilan rupiah). Atau bertambah sebesar 18,95%, dibanding penganggaran pada APBD murni tahun anggaran 2025.
- Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp.106.908.499.310.- (seratus enam milyar, sembilan ratus delapan juta, empat ratus sembilan puluh sembilan ribu, tiga ratus sepuluh rupiah). Atau dianggarkan sama dengan penganggaran pada APBD murni tahun anggaran 2025.
Ketiga
Pembiayaan Daerah Kota Ambon dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp.7.557.514.365.- (tujuh milyar, lima ratus lima puluh tujuh juta, lima ratus empat belas ribu, tiga ratus enam puluh lima rupiah). Yang terdiri atas penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2024 sebesar Rp.9.807.514.365,- (sembilan milyar, delapan ratus tujuh juta, lima ratus empat belas ribu, tiga ratus enam puluh lima rupiah), serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.2.250.000.000,- (dua milyar, dua ratus lima puluh juta rupiah). yang dianggarkan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dengan demikian, maka perubahan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2025, dirancang berada dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” tandas Wali Kota.
Ia mengatakan, sejalan dengan kebijakan pendapatan dan belanja daerah Kota Ambon tahun anggaran 2025, terdapat beberapa asumsi makro dalam penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2025 yang turut mengalami penyesuaian akibat terjadinya perkembangan yang tidak sesuai ekspektasi, antara lain:
- Perekonomian Kota Ambon ditargetkan akan bertumbuh sebesar 6.25%.
- Tingkat kemiskinan ditargetkan sebesar 5,05%.
- Laju inflasi ditargetkan sebesar kurang dari 3 persen.
- Angka pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 11.86 persen.
- Indeks pembangunan manusia ditargetkan sebesar 83,50.
Wali Kota meminta agar terus memperbaiki keuangan daerah serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. (ZI-21)