
Berkas Tiga Tersangka dan Barang Bukti Pembakaran Kantor KPU Masuk Kejaksaan
ZonaInfo.id, Namlea – Berkas tiga tersangka dan barang bukti kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru masuk Kejaksaan.
Polres Buru melakukan penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Buru, Jumat (11/7/2025).
Ketiga tersangka yaitu SB, AT, dan RH. Mereka diduga kuat sebagai otak dan pelaku pembakaran yang terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025 dini hari, yang menyebabkan kerusakan serius pada fasilitas Kantor KPU dan sejumlah dokumen penting.
Kepolisian menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, sehingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja membakar, menghancurkan, atau membuat letusan sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Selain itu, apabila terbukti bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud mengganggu jalannya proses demokrasi atau pemilu, maka jaksa penuntut umum juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal tambahan yang relevan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal-pasal pemberatan lainnya jika ditemukan bukti tambahan.
Ps. Kasie Humas Polres Buru, Aiptu MYS Djamaluddin, mengatakan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami sudah serahkan seluruh tersangka dan barang bukti, dan sekarang menjadi kewenangan Kejaksaan untuk melanjutkan ke proses persidangan,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Buru menyatakan siap untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Namlea dalam waktu dekat. (ZI-18)