Lintas Daerah

Komisi I DPRD SBB Minta Inspektorat Siapkan Hasil Audit Dugaan Korupsi DD-ADD Loki Rp1,3 Miliar

ZonaInfo.id, SBB – Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meminta Inspektorat menyiapkan hasil audit dan investigasi dugaan korupsi Dana Desa (DD)-Alokasi Dana Desa (ADD) Loki, Kecamatan Huamual senilai Rp1,3 miliar sesuai permintaan Kejaksaan.

Hal ini merupakan salah satu dari empat butir rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I dalam rapat dengar pendapat bersama Kepala Inspektorat SBB Indra Maruapey, Plt. Kadis Pemdes Haji Manan Tuarita, dan Aliansi Peduli Masyarakat Desa Loki, Senin (19/5/2025) di Gedung DPRD Kabupaten SBB.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, R. Fredy Pentury. Turut hadir Sekwan, Sahrir A. Mahulette. Sekda juga diundang, namun berhalangan hadir.

Usai membuka rapat, Pentury menjelaskan Komisi I menggelar rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti surat masuk dari Aliansi Peduli Masyarakat Desa Loki terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2017-2020.

“Untuk menjaga legitimasi dan wibawa Lembaga yang terhormat ini, kami Komisi I merespons surat masuk ini dengan melakukan RDP di hari ini,” ujarnya.

Kepala Inspektorat SBB, Indra Maruapey yang diberikan kesempatan untuk berbicara, menjelaskan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Loki tahun tahun 2017-2020 dilaporkan tahun 2021. Namun tindak lanjutnya tidak selesai. Saat itu, Inspektorat dipimpin Ismail Latuconsina.

“Pasca pergantian ke pak Abdullah Fakaubun itu kami ditindaklanjuti, dengan keluarnya Surat Perintah Tugas Nomor 709.1/27/SBB/II/2023 tanggal 7 Februari tahun 2023. Itu kami selesaikan, kebetulan saya ditunjuk selaku pemeriksanya, itu kami selesaikan terhadap pemeriksaan khusus dugaan penyalahgunaan DD-ADD Desa Loki Tahun anggaran 2017-2020, kurang lebih tiga bulan,” ungkapnya.

Lanjut Maruapey, pihaknya memeriksa semua yang berhubungan dengan program kegiatan tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.

“Kami periksa terkait dengan aspek pengelolaan tupoksi dan sistem pengendalian intern, aspek pengelolaan keungan, aspek pengelolaan program kegiatan dan aspek pengelolaan barang milik daerah, Bumdes. Sedangkan metedologi yang kami gunakan itu terkait dengan inventarisasi, verifikasi dan konfirmasi, kusioner, wawancara,” jelasnya.

Setelah Inspektorat, Dinas Pemdes, dan Aliansi Peduli Masyarakat Desa Loki memberikan keterangan, Komisi I kemudian mengeluarkan empat butir rekomendasi, yaitu:

  1. Meminta Kejaksaan Negeri Piru untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Loki tahun 2017-2020.
  2. Meminta Inspektorat menyiapkan seluruh dokumen hasil audit dan investigasi dugaan penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2017-2020 disertai dengan putusan Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) tahun 2024 yang merugikan negara Rp1,3 miliar, berdasarkan permintaan Kasi Intel Kejati Maluku.
  3. Komisi I akan melaksanakan Raker dengan Kejaksaan Negeri Piru.
  4. Pembentukan tim evaluasi APBDES melibatkan Inspektorat, Keuangan, Dinas PMD dan para Camat.

Sebagai informasi, dugaan korupsi DD dan ADD Loki tahun tahun 2017-2020 mencuat dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten SBB, antara lain; proyek pembangunan sarana air bersih sebesar Rp. 500.000.000 fiktif, mark-up dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Rp. 80.000.000, serta anggaran sebesar Rp. 600.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kegunaannya. (ZI-14)