ZonaInfo.id, Namlea – Sentra Gakumdu Kabupaten Buru menyimpulkan enam laporan Ketua Tim AMANAH, Haerudin Kalidupa soal dugaan pelanggaran pemilihan saat berlangsung PSU di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, tidak terbukti.
Hal itu disampaikan Kordiv Penanganan pelanggran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa kepada awak media, Selasa malam (15/4/2025).
Ia menjelaskan perihal dugaan pelanggaran PSU di TPS 2 untuk enam laporan telah diklarifikasi. Klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi dilanjutkan dengan pembahasan kedua di Sentra Gakumdu yang didalamnya ada penyidik kepolisian dan jaksa penuntut bersama Bawaslu.
“Dari fakta, ternyata enam laporan itu tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Sekali lagi, keenam laporan itu tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tegas Epsus.
Kemudian dua laporan lainnya yang masuk tanggal 11 April lalu perihal dugaan pelanggaran, satu laporan tidak penuhi syarat materil sebab dalam peristiwa yang dilaporkan tidak mengandung dugaan pelanggaran. Sedangkan satu laporan lainnya soal dugaan tidak netralnya KPPS saat ini Bawaslu sedang melakukan klarifikasi.
“Hari ini sudah dilakukan dan baru pihak terlapor yang hadir. Sedangkan terlapor dan saksi juga sudah dilakukan panggilan kedua,” jelas Epsus.
Epsus juga mengungkapkan, kalau pada Senin lalu 14 April ada satu laporan lagi yang masuk dan masih dalam kajian awal apakah memenuhi syarat formil dan materil. (ZI-18)