ZonaInfo.id, Ambon – Wali Kota Ambon menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1291 Tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon Tahun 2025.
Plt. Kadis Kominfo Sandi Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan proyek strategis adalah proyek yang dilaksanakan untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“SK Wali Kota menetapkan 10 (sepuluh) proyek konstruksi Strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon Tahun 2025. Hal tersebut guna mencegah korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa strategis,” jelas Lekransy, Jumat (28/3/2025) di Ambon.
Lekransy yang juga Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Pembagunan, dan Kesra ini menjelaskan lagi, proyek strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon itu, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBD Tahun Anggaran 2025. Proyek-proyek tersebut ada pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sepuluh proyek strategis yang akan direalisasikan tersebut yakni:
- Dinas Kesehatan; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas dengan nilai Rp 1.847.552.000, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Kesehatan Lainnya senilai Rp. 2.050.987.000.
- Dinas Pendidikan; Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah senilai Rp 3.886.530.000, Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah Rp. 382.267.200, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Rp 2.446.240.000 dan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik senilai Rp 2.956.102.000.
- Dinas PUPR; Pembangunan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku senilai Rp 1.500.000.000, Pemeliharaan Berkala Jalan Rp 1.946.000.000, Rehabilitasi Jalan Rp 1.800.000.000, serta Pengadaan Gedung Kantor dan bangunan lainnya senilai Rp 1.449.929.000.
Lekransy mengatakan penetapan proyek strategis ini akan menjadi acuan bagi OPD dalan menjalankan program prioritasnya, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya dalam hal peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.
“Hal ini juga dalam rangka meningkatkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dalam Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui monitoring Center For Prevention (MCP) area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya. (ZI-21)