Lintas Daerah

KPU Kabupaten Buru Buka Kota Suara Banyak Dokumen Hilang, Belasa: Maunya Ketua

ZonaInfo.id, Namlea – KPU Kabupaten Buru membuka 10 kotak suara dari sejumlah TPS dan ketahuan ada banyak dokumen pilkada tahun 2024 yang hilang.

Pembukaan kotak suara berlangsung Jumat sore (7/2/2025), dihadiri sejumlah saksi pasangan calon bupati-wakil bupati. Hanya dua komisioner KPU Kabupaten Buru yaitu, Masri Kaimudin dan Muh Qusali At Tabrany yang  hadir.

Ketua KPU, Walid Aziz dan dua tekan lainnya, Faisal Amin Mamulaty dan Saiful Kabau tak hadir saat kotak suara mulai dibuka. Saiful baru hadir saat rapat dengan para saksi.

Yang mengejutkan, saat kotak suara dibuka dari pertama hingga selesai, ketahuan ada sejumlah dokumen terkait dengan berita acara pemilihan di TPS ternyata hilang.

Masri Kaimudin, saat memimpin rapat Jumat dengan para saksi paslon, menjelaskan dengan rinci soal beberapa dokumen penting yang hilang di sejumlah TPS tersebut.

Kotak suara yang dibuka itu meliputi, TPS  1, 2, dan 3 Desa Sawa, Kecamatan Liliyali. TPS 19, dan 21 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. TPS 1, 2, 3 Desa Nafrua, Kecamatan Lolongquba dan TPS 1, 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.

Dokumen yang akan diambil oleh KPU Kabupaten Buru, meliputi C Salinan, Daftar Hadir (DPT, DPTB, DPK), D Hasil Kecamatan (Lilialy, Namlea, Waelata, dan Lolongguba).

Kejadian Khusus (per TPS dan per Kecamatan), dan Form Keberatan saksi (per TPS dan per Kecamatan).

Menurut saksi salah satu paslon, Ifan Christin K, rapat Jumat malam tidak tuntas, karena tidak semua komisioner KPU hadir. Padahal mereka harus menandatangani berita acara pembukaan kotak suara.

Dalam rapat semalam, saksi sudah tegaskan di hadapan komisioner KPU yang hadir, agar dilampirkan dalam isi berita acara dokumen apa saja yang diambil. Agar dilampirkan juga,  dokumen yang tidak lagi ditemukan dan yang tidak ada saat membuka kotak suara.

“Semua itu harus dilampirkan dan berita acara pembukaan kotak suara,” tandas Christian.

Rapat lanjutan juga tidak bakalan dihadiri lengkap lima anggota KPU Kabupaten Buru, karena Walid Aziz dikabarkan masih berada di Jakarta.

Menyusul tidak ditemukannya sejumlah dokumen dalam Kotak Suara, KPU Kabupaten Buru mendapat kecamatan keras dari berbagai pihak.

Ketua Tim Pemenangan  Paslon AMANAH, Hairudin Kalidupa dengan  terbuka lewat akun facebooknya menulis, kotak suara pung jantung, ginjal, paru paru sepu Hai (hilang, red). “Ahli bedah, posisi?!, ” sindir Hairudin.

Warga Buru lainnya, Aya Fi Lesnussa mengatakan, kalau bukti daftar hadir dan DPTB hilang dari kotak suara, entah ditelan bumi atau hanyut ke kaki air.

Bahta Gibrihi, warga lainnya mengatakan, akan jadi bukti tambahan di MK dengan beberapa kotak suara isinya kosong.

Ditegaskan, kalau dari dulu saksi paksa untuk mau buka kotak suara. Bahkan demo sampai massa aksi diseret seperti anjing dan babi, tapi KPU tidak mau buka, termasuk Kecamatan Waelata TPS 02 Debowae.

“Sampai masalah sudah naik di MK, baru turun tangga ulang liha bukti. Ternyata banyak yang kosong yaa, itu tikus deng kucing kota sudah bawah lari habis dari kotak suara sampai isinya kosong,” cibir Bahta

Sedangkan Ali Barges katakan, barang bukti ada yang hilang dari dalam kotak suara. Yang berhak buka kotak suara itu adalah MK, sehingga dipertanyakan ada apa gerangan yang terjadi di KPU Kabupaten Buru.

Kecaman pedas juga datang dari Melki Jek Waemese, kalau instruksi dari MK lain, namun Ketua KPU Buru bikin lain. Akhirnya anggota KPU terjebak.

Bayu Harahap lebih pedas lagi mengkritik, bahwa sepanjang perjalanan KPU Kabupaten Buru dan baru terjadi untuk massa periode ini.

“Penyelenggara KPU terburuk sepanjang sejarah demokrasi dari sebelumnya. Dong hanya tau cake  anggaran, dong hanya tau makan darah. Deng yang dong tau cuma siap bayar dong berarti kandidat itu kuat,” tandas Bayu.

Maunya Ketua KPU Buru

Kuasa hukum paslon AMANAH, Ahmad Belasa tegaskan, pembukaan kotak suara yang terjadi Jumat sore di Kantor KPU Kabupaten Buru, atas maunya Ketua KPU, Walid Aziz dan bukan atas perintah atau persetujuan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangi sengketa PHPU Nomor 174.

Dijelaskan, dalam ketentuan Pasal 70 PKPU 18 thn 2024, bahwa kotak suara hanya dapat dibuka untuk kepentingan perselisihan.

“Perselisihan dimaksud dapat dimaknai dalam konteks perselisihan yang mana?,” tandas Ahmad Belasa, Sabtu sore (8/2/2025).

Belasa lalu menyorot Diktum ke-3 Surat KPU RI 255 menyebutkan hal itu dengan tegas, sebab secara normatif dalam pasal 70 PKPU 18 thn 2024 tidak disebutkan secara spesifik.

Kemudian di dalam surat Ketua KPU RI Nomor 255/PL.02-SD/06/2025 tertanggal 6 Februari yang dijadikan sebagai dasar oleh KPU Kabupaten Buru pada diktum ke-3, di situ tegas tertulis  kalimat atas perintah MK.

Mengapa diktum ke-3 ini dianggap penting, lanjut jelas Belasa, disebabkan tidak ada satupun  pasal dalam regulasi pilkada yang membolehkan pembukaan kotak, kecuali sedang dalam tahapan rekapitulasi.

Proses perselisihan Hasil di MK bukan merupakan bagian dari tahapan dimaksud.  “Oleh karena itu, pernyataan Ketua KPU Kabupaten Buru adalah pernyataan yang bertentangan secara hukum, disebabkan pernyataan dimaksud mengabaikan diktum ke III surat KPU RI Nomor 255,” tegas Belasa.

Dengan bernada menggurui, dia sarankan agar KPU Kabupaten Buru melalui kuasa hukumnya dalam persidangan meminta kepada majelis hakim MK menyetujui pembukaan kotak suara kaitannya dengan kepentingan pembuktian.

“Karena untuk kepentingan pembuktian tersebut KPU Kabupaten Buru  melalui kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim MK  agar majelis hakim MK memberikan perintah pembukaan kotak suara untuk menjawab kebutuhan pembuktian,” saran Belasa.

“Dalam Surat KPU RI Nomor 255 telah dengan lugas, terang dan tegas menyampaikan itu dalam diktum ke-3, ” sambung Belasa.

Jadi kata dia, perintah buka kotak suara itu hanya maunya Ketua KPU Walid Aziz dan tanpa ada izin dan persetujuan Majelis Hakim MK. (ZI-18)