ZonaInfo.id, Masohi – Polres Maluku Tengah berhasil mengungkap kasus pengangkutan minyak tanah (Mitan) subsidi secara ilegal. Sebanyak empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Rienaldy, menjelaskan dua pelaku ditangkap lebih dulu di Elpaputih saat membawa ribuan liter mitan untuk dijual di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Dua pelaku sopir dan kenek ditangkap di teluk Elpaputih. Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa BBM secara ilegal saat polisi patroli,” ujar Rienaldy, Rabu (22/1/2025).
Kedua pelaku diamankan dengan barang bukti mobil pick up nomor polisi DE 8592 BA dan 2 ton mitan subsidi pada 28 Desember 2024.
Mitan tersebut hendak dibawa ke Gemba, Kabupaten Seram Bagian Barat untuk dijual dengan harga per liter di atas HET.
“Mereka mau bawa ke Gemba minyak itu mereka beli dari Masohi. Ada 2 orang, sopir dan kenek, kami lakukan pemeriksaan ternyata mereka membawa mitan subsidi secara ilegal,” jelas Rienaldy.
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah subsidi per liter Rp3.600 atau per 5 liter seharga Rp18.000.
Mereka beli dari tangan ke tangan dengan harga Rp6.000 per liter dan mereka jual di Gemba dengan harga Rp7 sampai 9 ribu per liter.
Selain sopir dan kenek yang membawa mitan, dua orang lain sebagai pemilik dan penampung mitan juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan dua orang itu kami panggil pemilik dan penampung minyak tanah dan cukup alat bukti dan total kami tetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ungkap Rienaldy.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR, H (Wanita), MA dan HH.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan dan perniagaan bahan bakar bersubsidi secara ilegal.
Pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku yakni, pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (ZI-21)