ZonaInfo.id, Ambon – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi menilai kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) mengurangi jatah minyak tanah (Mitan) untuk Provinsi Maluku sebanyak 3.000 kiloliter (KL) pada tahun 2025, tidak adil.
Menurut Irawadi, jatah Mitan tahun 2024 sebesar 106.000 KL saja sudah tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, apalagi jika terjadi pengurangan.
“Ini pasti sangat berdampak bagi seluruh sektor kehidupan masyarakat. Minyak tanah digunakan untuk berbagai aktivitas oleh masyarakat, dan pengurangan ini akan menambah masalah di tahun 2025,” ujar Irawadi di gedung kantor DPRD Maluku, Senin (13/1/2025).
Komisi II telah melakukan evaluasi dan rapat bersama pihak Pertamina, Dinas ESDM Maluku, serta instansi terkait lainnya, untuk membahas masalah ini.
Mereka berencana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian ESDM dan BPH MIGAS, yang memiliki wewenang dalam menentukan kuota.
Irawadi juga menekankan pentingnya untuk meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2018, yang menjadi dasar distribusi minyak tanah.
“Kami akan meminta agar kebijakan ini dikaji ulang demi kepentingan masyarakat Maluku,” tandasnya. (ZI-21)