ZonaInfo.id, Namlea – Penjabat Bupati, Syarif Hidayat dan istri, Ny Marhamah Baharessa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru, Selasa (17/12/2024).
Syarif dan istri diduga ikut memberikan suara di Pilkada Kabupaten Buru saat mencoblos di TPS 30 Namlea pada 27 November lalu.
Seharusnya Syarif dan istri hanya diperbolehkan mencoblos surat suara pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, karena keduanya adalah penduduk Kota Ambon.
Namun saat itu, Syarif dan Ny. Marhamah, diduga diberi dua surat suara oleh petugas KPPS TPS 30 Namlea, untuk memilih Gubernur-Wagub Maluku dan Bupati-Wakil Bupati Buru.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Tim AMANAH, Ahmad Belasa kepada para wartawan, usai mendampingi Noni Syafitriyani melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 30 Namlea ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buru.
Nony datang didampingi kuasa hukum Ahmad Belasa, melaporkan Syarif Hidayat selaku penjabat Bupati Buru dan istrinya Marhamah Baharessa, dengan dugaan tindak pidana dalam pilkada sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 178 huruf c ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016.
Untuk menguatkan laporan tersebut, telah disiapkan tiga orang saksi, serta diberikan bukti-bukti lainnya kepada Bawaslu.
Ahmad Belasa mengungkapkan, kalau nama Syarif Hidayat dan Marhamah Baharessa adalah pemegang KTP Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Sesuai bukti, nama keduanya sudah terdaftar dalam DPT Kota Ambon dan berhak memilih di TPS 31 yang beralamat di SMAN 11 Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sekalipun Syatif Hidayat telah menjabat sebagai Pejabat Bupati Buru sejak Mei 2024 lalu, namun namanya dan juga istrinya tidak terdaftar di DPT Kabupaten Buru.
Keduanya telah tercatat dan terdaftar sebagai pemilih pindahan dari TPS 31 Batumerah, Kota Ambon ke TPS 30 Namlea, Kabupaten Buru.
“Akan tetapi pada saat Syarif Hidayat di TPS 30 beralamat di SD IT Bina Umat, dan menggunakan hak pilihnya tidak menggunakan formulir pindah memilih,” tandas Belasa.
Terungkap pada saat mencoblos di saat itu, Syarif dan Marhamah menggunakan KTP dibuktikan dengan daftar hadir pemilih tambahan tercatat sebanyak empat orang dan nama keduanya ada di daftar tersebut.
Syarif dan Marhamah datangi TPS 30 sekitar pukul 09.00 WIT tanggal 27 November lalu. Namun sempat ditolak oleh ketua KPPS, karena petugas KPPS masih utamakan pemilih yang terdaftar di DPT.
Namun lima menit berikutnya, Syarif dan Marhamah tetap dilayani dengan alasan selaku penjabat bupati, Syarif ada mau memimpin rapat.
Pada saat kejadian itu, ada saksi yang melihat Syarif dan Marhamah mendapat dua surat suara untuk memilih Gubernur-Wagub dan untuk memilih Bupati-Wabup Buru.
“Dalam daftar hadir DPK, beliau punya nama pada urutan pertama dan istrinya punya nama pada urutan kedua, sama-sama pengguna DPK. Saya tegaskan ulang lagi bahwa keduanya menggunakan dua surat suara, yakni pemilihan Gubernur dan jenis pemilihan bupati,” ungkap Belasa.
Belasa juga turut mengungkapkan, kalau ada penduduk luar Maluku yang sedang berada di Kabupaten Buru, ikut mencoblos di TPS tertentu dan diberi dua surat suara.
Padahal mereka itu tidak berhak untuk ikut memilih di pilkada Maluku maupun di pilkada Kabupaten Buru.
“Kami temukan di TPS Desa Sawa dan TPS Desa Debowae, kami temukan juga di TPS 33,” ujar Belasa. (ZI-18)