
Sopir Jalur Passo Datangi Balai Kota, Ini Penjelasan Dishub
ZonaInfo.id, Ambon – Para sopir angutan umum jalur Passo mendatangi Balai Kota mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 1881 Tahun 2024 tentang Penetapan Trayek dan Rute Angkutan Penumpang Umum Kota di Kota Ambon yang sudah beredar sebelum disosialisasikan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela menjelaskan SK Wali Kota tersebut sudah disosialisasikan untuk sopi Angkutan jalur Laha, dan Hunuth.
“Proses ini sudah dilakukan kita sudah sosialisasi kemarin, sudah ketemu dengan teman-teman Angkutan jalur Laha, dan Hunuth. Rencanya Senin besok juga kita akan lakukan hal yang sama kepada koordinator-koordinator jalur lainnya,” jelas Suitela usai menemui para sopir Angkutan Umum Jalur Passo, Jumat (6/12/2024) di Halaman Balai Kota.
Lanjutnya, SK ini merupakan revisi dari SK Wali Kota Nomor 1695 Tahun 2023. Karena terjadi pertentangan, maka diperbaiki guna memberi kenyamanan bagi semua pihak. Namun proses sosialisasi belum menyentuh keseluruhan sopir angkutan umum seperti Passo dan AKDP sehingga menimbulkan keributan.
Oleh sebab itu, telah dilakukan mediasi dan diberi pengertian sehingga sopir angkutan umum jalur Passo telah memahami dan segera akan dilakukan sosialisasi dan pemberlakuan setelah disetujui oleh semua pihak.
“Tadi sudah ada kesepakatan nanti ketemu tempat ke petugas terkhususnya di dua jalur masuk Kota Ambon misalnya patung Leimena maupun di pasar, ada juga dari Maluku Tengah,” ujar Suitela.
Sementara itu, Ketua sopir angkutan umum jalur Passo, Izack Pelamonia mengungkapkan mereka melakukan aksi guna meminta ketegasan Dinas Perhubungan, sebab SK belum disosialisasikan, namun sudah diimplementasi sepihak oleh sapir angkutan umum jalur Laha.
Ia juga meminta agar SK yang baru ini dapat memberikan ketegasan bagi seluruh sopir AKDP agar tidak mengambil keuntungan di wilayah mereka.
“Kami minta dari Dishub Kota untuk evaluasi jalur Hatu, Alang, Liliboy. Mereka sudah bertindak seenaknya di wilayah kami,” tandas Pelamonia. (ZI-21)