Hukum & Kriminal

Rahman Holle Pendukung Paslon MANDAT Dipolisikan, PWI Buru Desak Tangkap

ZonaInfo.id, Namlea – Sejumlah wartawan di Kabupaten Buru melaporkan Rahman Holle,  pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan jargon MANDAT ke SPKT Polres Buru, Jumat (8/11/2024).

Paslon dengan jargon MANDAT yaitu M. Daniel Rigan dan H. Udanto Abukasim dengan Nomor Urut 1.

Rahman Holle dipolisikan lantaran, diduga melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi kerja wartawan.

Nuryani Bessy yang merupakan wartawan mapikornews.com dan juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru mendapat perlakukan tidak mengenakan saat meliput kegiatan debat publik kedua Cawabup Pilkada Buru 2024 di Aula Kantor Bupati Buru, pada Kamis (7/11/2024).

Tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik dan mental, namun juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.

“Kita tahu sendiri, bahwa setelah selesai debat, KPU Buru sudah menyiapkan ruang konferensi pers untuk semua kandidat. Tapi, ironisnya, ada pendukung dari pasangan nomor urut 1 yang ingin menerobos masuk ke tempat konferensi pers, sehingga sejumlah wartawan tak dapat mengambil gambar dan wawancara,” kata Nuryani Bessy.

Lanjutnya, karena merasa dihalangi, Rahman Holle pun ditegur, dan teguran itu juga secara baik-baik, namun dia tidak terima.

“Saya berikan penjelasan baik-baik tapi dia tidak terima, dan langsung menyerang saya, hingga akhirnya pelaku diamankan pihak Kepolisian Polsek Namlea,” ungkapnya.

Perbuatan Rahman Holle sudah jelas merupakan tindakan tidak terpuji dan tak beretika, selain wartawan, Nuryani Bessy merupakan seorang perempuan dan ibu rumah tangga yang harus dijaga dan dilindungi.

Diketahui, menghalangi tugas wartawan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran yang merampas kemerdekaan pers dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi. Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendukung jurnalis dalam menjalankan tugasnya, yaitu: menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis, tidak menghalangi dan membatasi pertanyaan jurnalis, menghargai kerja-kerja jurnalistik, dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

Desak Polres Buru Tangkap

PWI Kabupaten Buru mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan Nuryani Bessy.

Ketua Bidang Hukum PWI Kabupaten Buru, Sarbin Kalidupa menegaskan, tindakan penganiayaan terhadap Nuryani Bessy, merupakan hal yang tidak dapat diterima.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Rahman Holle merupakan hal yang sangat kurang ajar, sudah melanggar undang-undang pers, dan bisa dipidanakan,” tandas Sarbin.

Olehnya itu, dirinya mendesak Polres Buru untuk segera mengambil tindakan penegakan hukum secara tegas, dan jangan biarkan kasus ini berlarut-larut.

“Kita harap Polres Buru segera menindaklanjuti laporan kami. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut, dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, sehingga pelaku secepatnya ditangkap,” tegasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Rahman itu sudah melanggar amanat UU Pers, serta mencederai martabat seorang perempuan.

“Harus diberikan efek jera, karena tindakan premanisme itu dilakukan di depan publik, yang sangat disesalkan juga, tindak kekerasan itu tepatnya di depan pihak kepolisian,” ujarnya.

Sarbin mengatakan, apabila kasus ini lambat ditangani Polres Buru, maka akan dilimpahkan ke Polda Maluku.

“Kita akan berkoordinasi dengan PWI Maluku dan PWI Pusat agar sama-sama mengawal kasus ini. Kalaupun masih lambat ditangani Polres Buru, maka kasus ini kita bawa ke Polda Maluku,” ujar Sarbin. (ZI-18)