Lintas Daerah

Bawaslu Buru Simpulkan Ada Dugaan Politik Uang di Rumah Cabup MDR

ZonaInfo.id, Namlea – Bawaslu menemukan adanya dugaan pidana money politic (politik uang)  yang dilakukan sejumlah oknum ASN RSUD Namlea di kediaman Calon Bupati, Muhammad Daniel Rigan (MDR) di Desa Jikumerasa, Kecamatgan Liliyali, Kabupaten Buru pada 1 Oktober lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilaporkan Ahmad Belasa dan Ketua PMII telah dilakukan pengkajian awal selama dua hari.

Selanjutnya Ahmad Belasa diminta melengkapi lagi administrasi aduan yang belum lengkap dan sudah dilengkapi pada Minggu malam.

Tim Bawaslu bergerak cepat melakukan rapat dan diputuskan syarat formil maupun syarat materil dari laporan itu telah terpenuhi.

“Syarat formil terpenuhi sesuai pasal 9, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 yang telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024,” jelas Epsus Kliong Tomhisa di Namlea, Senin sore (7/10/2024).

Selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 10, Bawaslu Kabupaten Buru menemukan dua dugaan pelanggaran, yakni dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya (pelanggaran disiplin ASN-red).

“Sesuai pasal 11 dan pasal 12 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024,  kalau sudah memenuhi syarat formil dan materil , maka diregistrasi dan ditindak lanjuti,” tegas Epsus.

Langkah berikutnya, Bawaslu Kabupaten Buru akan melakukan penanganan yang dimulai dengan pembahasan bersama (Gakumdu) untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Menentukan pasal yang sesuai. Kemudian memanggil dan meminta keterangan dari pihak terkait,” papar Epsus.

Ditanya apakah kandidat wakil bupati dari Paslon MANDAT, dr. Harjo Udanto Abukasim akan dipanggil? Epsus belum bisa menjawabnya sebelum ada rapat bersama.

“Mohon maaf nanti akan ada pembahasan bersama. Beta sandiri seng bisa menyampaikan itu,” kata Epsus.

Sementara itu, Ahmad Belasa yang dihubungi terpisah merespons positif langkah cepat Bawaslu merespon laporan dugaan tindak pidana  pelanggaran pilkada.

“Tujuan dari laporan itu agar kepastian hukum.pemilu dilaksanakan dengan baik oleh Bawaslu dan didukung oleh jajarannya,” tandas Ahmad Belasa.

Menurut Ahmad, Bawaslu punya kewenangan bersama-sama melaksanakan penyelidikan dengan kepolisian dan kejaksaan dan di dalam laporan sudah diminta agar masalah yang terjadi di kegiatan syukuran anggota DPRD Kabupaten Buru, Bella Sohfie Rigan Nasution harus diselesaikan secara hukum.

Ahmad minta Bawaslu supaya membongkar siapa yang memberikan uang kepada terlapor inisial ID, karena uang tersebut bukan gaji yang bersangkutan. Uang tersebut adalah uang yang diperoleh ID dari Mr. X.

“Causalitas dari peristiwa ini penting untuk dibuka agar tidak hanya ID dan terlapor lainnya dimintai keterangan, tetapi Aktor yang berkepentingan atau orang yang menyebabkan  peristiwa ini pun harus dan demi hukum harus dibongkar,” tandas Ahmad.

“Harapan saya kepada para terlapor harus terus terang tentang siapa yang memberikan uang tersebut, jangan mereka para terlapor dikorbankan hanya untuk melindungi kepentingan paslon nomor urut 1,” tambahkan Ahmad.

Ahmad Belasa juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Buru yang telah merespons positif aduannya.

Seperti diberitakan, Praktisi Hukum Kabupaten Buru, Ahmad Belasa dan Ketua PMII Cabang Buru, M. Idrus Barges melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Namlea, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru, Kamis (3/10/2024).

Ahmad mengatakan, pihaknya melaporkan para ASN yang diduga melanggar UU Pilkada, tak lain sebagai bentuk ajakan, agar ASN harus bersikap netral.

“Jadi laporan ini terkait dengan money politic, dimana pada 1 Oktober 2024, di acara syukuran Bella Shofie di Desa Jikumerasa, yang mana para pegawai RSUD Namlea diundang, baik PNS maupun non PNS, singkat cerita, dalam acara tersebut ada sesi bagi-bagi uang,” ungkap Ahmad kepada wartawan.

“Yang bagi-bagi uang itu merupakan seorang ASN berinisial ID, ID ini merupakan orang yang diduga melanggar ketentuan hukum pidana dan UU Pemilu,” lanjutnya menambahkan.

Menurutnya, tindakan ASN ini adalah kesengajaan, karena hajatan tersebut merupakan acara syukuran Bella Shofie, setelah dilantik sebagai anggota DPRD Buru.

“Kok bisa acara syukuran ada pembagian uang, ucapkan terima kasih dari calon wakil bupati dan Bella Shofie, serta yel-yel, kemudian disertakan dengan foto bersama sambil menunjukan jari telunjuk, yang mana itu merupakan simbol nomor urut 1,” jelasnya.

Untuk diketahui, Nomor Urut 1 merupakan nomor urut pasangan calon Bupati Muhammad Daniel Rigan (MDR) dan Wakilnya, Danto (MANDAT). MDR adalah suami dari Bella Shofie. (ZI-18)