
Pemkot Ambon Ingatkan Warga Lagi, Ini Kawasan Tertib Parkir dan Lalu Lintas
ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi untuk kembali mengingatkan warga soal Kawasan Tertib Parkir dan Tertib Lalu Lintas.
“Terkait dengan kawasan dilarang parkir sesuai dengan rapat koordinasi, kawasan Jl. Pantai Losari, Jl. Pantai Mardika, Jl. Pantai Batu Merah, tidak lagi dipungut retribusi parkir oleh Pemerintah Kota,” jelas Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, Senin (30/9/2024) di Balai Kota.
Lanjutnya, hal tersebut mulai berlaku terhitung 1 September 2024 lalu, setelah disosialisasikan oleh Dishub Provinsi.
Ia menegaskan, jika kedapatan ada pemungutan di kawasan tersebut, maka masyarakat wajib melaporkan sebab itu merupakan pungutan liar yang merugikan semua pihak.
“Boleh dilaporkan karena sudah ada yang pasang larangan parkir oleh Balai Transportasi Darat, kemudian pada saat itu rapat juga dengan semua pihak baik instansi terkait maupun Forkopimda Provinsi Maluku, apabila masih kedapatan itu berarti pungli,” tandas Suitella.
Selain sosialisasi Kawasan Tertib Parkir, Suitella juga mengingatkan kembali terkait dengan kawasan-kawasan tertib lalu lintas yang ditetapkan sesuai dengan Perwali Kota Ambon No. 13 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Ambon.
“Kesempatan ini kami mau sosialisasikan kembali kawasan tertib parkir, yakni Jl. A. Y. Patty dan Jl. Slamet Riyadi, agar masyarakat mengingat kembali serta mematuhi rambu, dan tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Dirinya berharap tertib Lalin, tak hanya dijalankan pada dua ruas jalan tersebut, namun di seluruh jalan yang berada di Kota ini.
“Rencananya kami ke depan bukan cuma kawasan tertib kalau bisa seluruh kawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota, karena ke depan targetnya kita bisa pakai sanksi bahkan gembok kendaraan milik warga yang tidak tertib,” tandas Suitella. (ZI-21)