
Tak Hanya ASN, Tenaga Kontrak di Pemkot Ambon Juga Terima Gaji 13
ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon akhirnya memutuskan untuk membayar Gaji Ke-13 bagi 1.028 tenaga kontrak/honorer.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse pada Apel Pagi ASN, Senin (8/7/2024), di Balai Kota.
Ia mengatakan keputusan pembayaran Gaji 13 bagi tenaga kontrak/honorer telah melalui pertimbangan yang matang.
“Hari Kamis (4/7/2024) lalu, saya berbicara dengan Penjabat Wali Kota terkait hak-hak tenaga kontrak/honorer dan Penjabat Wali Kota memberikan saya kesempatan rapat dengan BPKAD untuk mempresentasikan kemampuan daerah dalam pembayaran Gaji 13 bagi tenaga kontrak/honorer,” jelas Ririmasse.
Lanjutnya, jumlah tenaga kontrak/honorer di Pemkot Ambon sebanyak 1.028 orang. Jika masing-masing menerima Rp 2,6 juta maka akan membutuhkan anggaran Rp 3.147.800.000.
Ririmasse memastikan kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar Gaji 13.
Keputusan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini disebut sebagai pegawai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian Gaji 13 dan THR kepada pegawai kontrak/honoerer yaitu pasal 3 ayat (3) huruf (j) PP Nomor 14 Tahun 2024,” jelas Ririmasse.
Ririmasse menambahkan, keputusan pembayaran Gaji 13 ini juga didasari pertimbangan oleh rasa keadilan dan kemanusiaan. Selama ini kinerja tenaga kontrak/honorer sama dengan ASN.
“Pantas kita berikan Gaji 13, karena mereka punya kebutuhan anak sekolah. Ini akan memberikan dampak positif bagi keluarga dalam persiapan masuk sekolah, tetapi juga akan berdampak pada perputaran ekonomi di Kota Ambon. Ekonomi akan bergerak, para pedagang juga akan berdampak, dan sedikit banyak juga akan mempengaruhi penekanan inflasi di Kota Ambon,” ujarnya. (ZI-21)