Kota

Dindik Sosialisasi PBJ Satuan Pendidikan, Ini Harapan Sekkot

ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan.

Kegiatan berlangsung di Manise Hotel, Kamis (4/7/2024).

Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse dalam sambutannya menjelaskan, PBJ oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk pengadaan oleh satuan Pendidikan melalui penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola oleh satuan Pendidikan atau dana operasional pusat dan daerah bantuan Pemerintah lainnya dan bantuan masyarakat.

“Satuan pendidikan disiapkan untuk mengikuti disiapkan untuk mengikuti norma sesaui dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan-penanggaran, pelaksanaan-penatausahaan serta pelaksanaan-penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban,” urainya.

Ririmasse melanjutkan, untuk memudahkan pelaksanaan pedoman tersebut, Kemendikbud telah mengembangkan System Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) sebagai sesuatu system elektronik yang dapat digunakan oleh satuan Pendidikan.

“Satuan pendidikan dapat melaksankan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan,” tandasnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para guru dalam kegitan tersebut maka PBJ satuan Pendidikan yang merupakan bagian dari pelayanan publik Pemerintah Kota Ambon akan terlaksanakan dengan baik dan lancar. (ZI-21)