ZonaInfo.id, Ambon – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Seram Bagian Barat (SBB) menemui Panitia Seleksi Paskibraka Nasional di Jakarta dan terungkap fakta sejumlah fakta ini.
Mereka mendatangi Panitia seleksi pusat di Kantor BPIP, Jalan Veteran III No. 2 Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
“Karena panitia sedang berada di Hotel Yellow, mereka mengarahkan kami ke sana,” jelas Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa SBB, Cristina Rumahlatu, dalam rilisnya, Jumat (14/6/2024).
“Ini bukan tentang adik Kristianie Lumatalale orang Seram atau sebaliknya, tapi ini tentang terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi adik Kristianie Lumatalale dan juga adik Cleo Valdy Ririhena atas perlakuan yang sama,” sambungnya.
Rumahlatu menjelaskan, persoalannya berawal dari Kristianie Lumatalale mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskiriminasi dari panitia yang tetap meloloskan Riska Dwi Febita Latuconsina ke tingkat nasional.
Padahal sebelumnya baik, Cleo Valdy Ririhena, Kristianie Lumatalale maupun Riska Dwi Febita Latuconsina telah dinyatakan tidak lolos pada tahapan seleksi administarasi kesehatan oleh panitia seleksi tingkat nasional.
Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Panitia Seleksi Tingkat Nasional, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Deputi Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Tentang Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Kesehatan kepada Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Maluku No: 1715/PE.00.04/06/2024/- tanggal 7 Juni 2024.
Dalam surat itu dijelaskan alasan Cleo Valdy Ririhena, Kristianie Lumatalale dan Riska Dwi Febita Latuconsina tidak memenuhi persyaratan standar kesehatan calon Paskibraka tingkat pusat.
- Cleo Valdy Ririhena, siswa SMA Negeri 2 Ambon, Sinus aritmia, Tensi 160/60, Bising jantung (+).
- Kristianie Lumatalale, siswi SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat, HB 7,8, LED 64, Tambalan gigi 6.
- Riska Dwi Febita Latuconsina, siswi SMA Negeri 11 Ambon, Visus kanan 6/30 (-1,25), visus kiri 2/60 (-3,5). Caries dentis 10 gigi, SGOT tidak normal > 3x nilai normal, SGPT meningkat.
Rumahlatu menjelaskan lagi, selanjutnya Panitia Seleksi Nasional meminta kepada Panitia Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Maluku agar berkoordinasi dengan narahubung/PIC BPIP untuk mengirimkan calon pengganti sesuai urutan di bawahnya dari hasil seleksi tingkat Provinsi Maluku yang memenuhi persyaratan Calon Paskibraka Tingkat Pusat, dengan menyampaikan hasil MCU tingkat Provinsi.
Lanjutnya, apabila panitia seleksi calon Paskibraka tingkat provinsi tidak mengirimkan pengganti sebagaimana dimaksud maka dapat berakibat tidak adanya calon Paskibraka tingkat pusat yang mewakili Provinsi Maluku.
“Berdasarkan pada surat ini kami mendapat fakta bahwasannya ketiga nama yang disebutkan di atas telah tereliminasi dalam proses seleksi Paskibraka Provinsi berdasarkan hasil verifikasi administrasi kesehatan tingkat nasional yang merupakan ketentuan panitia seleksi nasional,” ungkap Rumahlatu.
Kemudian Panitia Seleksi Nasional memberitahukan bahwa panitia seleksi tingkat Provinsi Maluku harus mengantikan calon Paskibraka sesuai urutan di bawahnya, kalau tidak digantikan maka kosekuensinya Maluku tidak ada perwakilan Paskibraka tahun 2024 di tinggkat Nasional.
Kata Rumahlatu, Panitia seleksi Provinsi telah mengirimkan nama-nama calon Paskibraka pengganti sesuai dengan urutan nama di bawahnya. Dan tidak ada calon atas nama Riska Dwi Febita Latuconsina.
“Yang jadi persoalan kenapa saudari Riska Dwi Febita Latuconsina tetap namanya diakomodir oleh Panitia seleksi nasional dan panitia seleksi nasional jugalah yang membeli tiket keberangkatan untuk saudari Riska Dwi Febita Latuconsina ke Jakarta,” tandas Rumahlatu.
Menyikapi persoalan ini, kata Rumahlatu, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa SBB mendatangi Panitia Seleksi pusat di BPIP, Jalan Veteran III No. 2 Jakarta pada Selasa, 11 Juni.
“Karena panitianya sedang berada di Hotel Yellow bersama peserta maka kami diarahkan untuk bertemu di sana dengan tujuan meminta pertangungjawaban dan klarifikasi kepada panitia seleksi nasional perihal mengapa saudari Riska Dwi Febita Latuconsina tetap diberangkatkan padahal sebelumya sudah dinyatakan tidak lolos,” ujarnya.
Lanjut Rumahlatu, pihaknya juga mengkritik keras panitia seleksi nasional soal mengapa tahap seleksi kesehatan berada di tahap akhir dan tidak di awal agar calon Paskibra dapat mempersiapkan diri.
“Kenapa juga panitia tidak memberikan informasi secara detail dan tertulis kepada adik Cleo Valdy Ririhena dan saudari Kristianie Lumatalale, perihal ketidaklolosan mereka pada tahap kesehatan karena ini merupakan hak mereka dan masih banyak kritik lainnya yang telah kami sampaikan,” tuturnya.
Rumahlatu mengatakan pihaknya ingin meletakan persoalan ini agar terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi Cleo Valdy Ririhena, Kristianie Lumatalale, dan Riska Dwi Febita Latuconsina.
“Mereka adalah putra dan putri terbaik Maluku yang menjadi korban dari manusia-manusia dewasa yang bermental biadab, pecundang serta ambisius sehingga menghalalkan segala cara bahkan mengorbankan prinsip-primsip penegakan HAM,” tandasnya.
Ia menegaskan atas tindakan sewenang-wenang panitia seleksi nasional ini berpotensi terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat.
“Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjadi dalang dari konspirasi tidak bermoral ini,” ujarnya.
Rumahlatu mengungkapkan, dokter yang bertugas memverifiksi hasil kesehatan calon Paskibraka mengatakan, pertimbangan dari pusat untuk Dwi Febita Latuconsina tetap diberangkatkan karena panitia seleksi nasional tidak mau mengambil resiko calon Paskibraka yang HBnya rendah seperti Kristianie Lumatalale
“Mereka mengakui benar adanya surat rekomendasi dari panitia Provinsi Maluku yang tidak mencantumkan nama Dwi Febita Latuconsina, dan dalam pertimbangannya panitia seleksi nasional hanya memprioriataskan perempuan dan kehadiran saudari Dwi Febita Latuconsina hanyalah sebagai peserta cadangan,” jelasnya.
Panitia juga menjelaskan, tes kesehatan berada pada tahap akhir karena sudah menjadi ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Kami juga mempertanyakan kenapa tidak ada informasi yang atau pemberitahuan tertulis secara terperinci kepada Cleo Valdy Ririhena dan saudari Kristianie Lumatalale terkait pertimbangan ini, panitia seleksi nasional mengakui bahwa ini merupkan kesalahan mereka dan meminta maaf,” jelas Rumahlatu lagi.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa SBB menilai panitia seleksi nasional tidak konsisten dengan sikap mereka.
“Alasan mereka bahwa saudari Dwi Febita Latuconsina hanyalah cadangan lantas kenapa tidak didatangkan saja ketiga-tiganya yakni, Kristianie Lumatalale, Riska Dwi Febita Latuconsina dan Cleo Valdy Ririhena agar terpenuhinya rasa keadilan, kepastiaan hukum dan perlakuan yang sama,” tandas Rumlahlatu.
Dia menegaskan, Panitia Nasional harus bertanggung jawab. Mereka memberikan waktu 2×24 jam untuk memberikan klarifikasi dan bertanggungj awab terkait masalah ini.
“Demikian hasil pertemuan yang bisa kami sampaikan kepada publik di Maluku sebagai bentuk pertanggungjawaban moral bagi masyarakat Maluku dan khususnya di Kabupaten SBB, sehingga tidak ada lagi polemik yang akan membelah persatuan dan kesatuan di tengah-tengah masyarakat kita di Maluku,” ujar Rumlahlatu. (ZI-14)