ZonaInfo.id, Ambon – Puluhan pedagang Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) melakukan demontrasi di Balai Kota Ambon, Rabu (15/5/2024) memprotes kebijakan PT. Modern Multiguna yang memberatkan mereka.
Salah satu kebijakan PT. Modern Multiguna selaku pengelola Amplaz yang memberatkan mereka yakni kenaikan harga sewa kios.
Setelah beberapa saat melakukan orasi, Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse didampingi Asisten III, Roby Sapulette keluar menemui mereka di halaman parkir depan Balai Kota.
Kepada Sekkot, Ketua Perhimpunan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan (P5AP) menyerahkan
pernyataan sikap para pedagang yang berisi 6 (enam) poin tuntutan.
Enam poin tuntutan mereka yaitu pertama, mendesak Penjabat Wali Kota, Bodewin M. Wattimena agar berpihak dan memperhatikan nasib mereka. Kedua, lakukan evaluasi sekaligus membatalkan kontrak dengan PT. Modern Multiguna karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang. Ketiga, meninjau dan merubah nilai bagi hasil dan proyeksi keuntungan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Selanjutnya, keempat, perjanjian kontrak harus diaudit oleh BPKP. Kelima, turunkan harga sewa kios sebesar 50 persen dari nilai tagihan pungli. Keenam, Pemkot harus memperpanjang kontrak selama 5 (lima) tahun secara gratis kepada pedagang sebagai akibat dari keadaan force majure (kerusuhan, gempa bumi, dan Covid-19).
Menanggapi tuntutan tersebut, Ririmasse mengungkapkan dirinya akan memfasilitasi pertemuan
antara pihak PT. Modern Multiguna dengan perwakilan pedagang.
“Poin-poin tuntutan itu nanti kita akan bicarakan dan kita akan minta pihak Modern memaparkan
kepada kami kenapa harga naik seperti ini. Sehingga dari kedua belah pihak harus duduk bersama
mencari solusinya,” tandas Ririmasse.
Ia berharap, para pedagang bersabar, karena Pemkot Ambon tidak akan membiarkan permasalahan ini terjadi berlarut-larut.
“Saya harap bapak/ibu semua tenang agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik sehingga
mencapai solusinya yang menguntungkan semua pihak,” ujarnya.
Usai mendengar penjelasan Sekkot para pedagang membubarkan diri dengan tertib. (ZI-21)